Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Kata PDP, ODP, dan OTG Kasus Covid-19 Tak Lagi Dipakai, Menkes Terawan Beri Istilah Baru

Penulis : Desi Kris - Editor : Nurlayla Ratri

14 - Jul - 2020, 11:45

Menteri Kesehatan Terawan Agus (Foto: Fajar)
Menteri Kesehatan Terawan Agus (Foto: Fajar)

Selama pandemi Covid-19 melanda indonesia, sejumlah istilah kerap digunakan. Seperti pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP) dan orang tanpa gejala (OTG).

Namun, istilah-istilah tersebut tampaknya tak akan lagi digunakan karena telah dihapus oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus. Hal itu tertuang dalam Kepmenkes HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease yang diteken Terawan pada Senin (13/7) kemarin.

Baca Juga : Percepat Pemeriksaan Covid 19, Pemkab Malang Beli Mesin PCR Rp 2 Milyar Pakai Dana BTT

 

"Untuk kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG)," begitu bunyi di Kepmenkes.  

Terawan mengganti PDP menjadi kasus suspek, ODP menjadi kontak erat, dan ITG menjadi kasus konfirmasi tanpa gejala. Untuk kriteria kasus suspek, yakni orang dengan infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) dan dalam 14 hari terkahir sebelum timbul gejala.  

Lalu memiliki riwayat bepergian ke daerah dengan transmisi lokal atau memiliki riwayat kontak dengan kasus positif. Lalu ada kasus probable, yakni suspek dengan ISPA berat yang meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19, tapi belum ada hasil pemeriksaan laboratorium. 

Selanjutnya ada kasus konfirmasi, yaitu seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19. Namun, kasus konfirmasi ini dibagi menjadi dua, yakni dengan gejala (simptomatik) dan tanpa gejala (asimptomatik).  

Baca Juga : LKPJ Anggaran 2019 Peroleh WTP, Ini Pandangan Umum Fraksi Dewan Trenggalek

 

Sementara kontak erat, ialah orang yang punya riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirm Covid-19. Riwayat kontak bisa berupa tatap mula dalam radius 1 meter dan jangka waktu 15 menit atau lebih dan sentuhan fisik. 


Topik

Pemerintahan


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Nurlayla Ratri