Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Dalami Dugaan Penyimpangan Kayutangan Heritage, Kejari Turunkan Tim Ahli ke Lapangan

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Nurlayla Ratri

08 - Jul - 2020, 07:56

Placeholder
Tim ahli dan tim dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Malang saat melakukan penyelidikan dilapangan lokasi proyek Kayutangan Heritage (Ist)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, terus mendalami dugaan penyimpangan pekerjaan proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan koridor Kota Malang tahun anggaran 2019 atau Kayutangan Heritage.

Hal itu dilakukan dengan menerjunkan sejumlah tim ahli ke lapangan atau ke lokasi proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan koridor Kota Malang, Selasa (7/7/2020) siang. 

Baca Juga : Korupsi Dana Desa, Kejari Jember Tahan Mantan Kades

Sebelumnya, proyek tersebut juga baru saja selesai dan masih dalam masa perawatan pihak pelaksana hingga 26 Juni 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Andi Dharmawangsa menjelaskan, turunnya tim ahli ke lapangan tersebut guna mengecek kesesuaian proyek dengan kontrak pekerjaan.

"Membuktikan apakah pekerjaannya sudah sesuai dengan kontrak. Misalnya kontrak harusnya sekian, tapi di lapangan sekian, termasuk spesifikasi apakah sesuai fakta di lapangan," ujarnya.

Untuk hasil dari pengecekan tim ahli di lapangan tersebut, pihak Kejari Kota Malang masih belum menyampaikan hasilnya lantaran belum mendapat laporan dari tim ahli.  

Namun pihaknya menegaskan jika pengecekan yang dilakukan tim ahli adalah sesuai poin dengan kontrak antara rekanan dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Dari hasil ini, nanti kami akan buat telaahnya, tentu kita perdalam lagi, misalnya ada kekurangan, tentu kita tanya lagi apa penyebabnya, kita dalami lagi, kita panggil pihak-pihak terkait," bebernya.

Baca Juga : Tanyakan Proses Penanganan Berbagai Kasus, LiRa Datangi Kejaksaan Kota Malang

Proyek dengan nilai anggaran Rp 1,6 miliar itu sendiri, sebelumnya masuk dalam masa perawatan selama 180 hari dan berakhir pada 26 Juni 2020. Sementara itu, proyek tersebut diserahkan ke pihak Pemkot Malang pada akhir tahun 2019 lalu.

Terkait dugaan kasus penyimpangan tersebut, pihak Kejari Kota Malang telah melakukan pemeriksaan sekitar delapan orang, baik dari pihak Pemkot maupun pihak pelaksana.  

Hingga kini penyelidikan terus berlanjut. Namun belum terdapat indikasi yang mengarah ke pihak yang harus bertanggung jawab dalam dugaan kasus penyimpangan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Nurlayla Ratri