Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat koordinasi (Rakor) lanjutan dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait penyusunan daftar pemilih dan rencana rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP).
Persiapan yang dilakukan KPU Banyuwangi untuk kembali melanjutkan tahapan Pilkada 2020 yang kembali bergulir dan dijadwalkan digelar serentak pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.
Baca Juga : Maksimalkan Keterbukaan, Bappeda Kota Malang Terus Sempurnakan Inovasi Layanan Terpadu
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Menurut Eko Sumanto, Ketua Divisi Data dan Informasi (Datin) KPU Banyuwangi, sesuai jadwal yang ada tahapan penyusunan daftar pemilih dilakukan mulai 15 Juni sampai dengan 14 Juli 2020 mendatang.
"Kami melakukan diskusi dengan melakukan evaluasi sejauh mana divisi datin Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam mencermati data-data yang ada dalam melakukan ploting penempatan tambahan tempat pilihan suara (TPS) di kelurahan dan desa," jelas pria asal DesaTemurejo, Kecamatan Bangurejo, Banyuwangi itu.
Hasil evaluasi yang dilakukan pada ploting TPS, persyaratan yang harus dipatuhi antara lain dalam satu TPS maksimal 500 orang pemilih. Selain itu PPK akan dibantu petugas PPS desa/kelurahan yang lebih memahami dan mengetahui kondisi geografis dan demografi wilayahnya dan tidak memisahkan satu keluarga yang memiliki hak pilih.
“Hasil dari rakor seperti itu,” ujar Alumni FKIP Biologi Unmuh Malang ini.
Selanjutnya Eko menuturkan, untuk tambahan 885 TPS sebagai salah satu dampak wabah Covid- 19 akan dibagi merata untuk 25 kecamatan yang ada di wilayah Banyuwangi.
Mantan pengajar di SMA Muhammadiyah 3 Genteng itu juga menambahkan, penyusunan daftar pemilih yang dilakukan sebagai bahan bagi PPDP untuk pilbup Banyuwangi mendatang.
Baca Juga : Launching Pasar Tangguh, Wali Kota Santoso Dorong Angka Penyebaran Covid-19 Terus Turun
“Data daftar pemilih yang disusun nantinya akan menjadi bahan bagi PPDP untuk melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dimulai tanggal 15 Juli sampai dengan 13 Agustus 2020," imbuhnya.
Sedangkan untuk pembentukan PPDP dari tanggal 24 Juni-14 Juli dan Coklit dimulai 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.
Dalam melaksanakan program coklit petugas akan melakukan kunjungan door to door dengan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan. Diantaranya dengan menggunakan masker, membawa Handsanitizer dan mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lain yang disiapkan oleh KPU Banyuwangi.