Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Ponorogo akan dilaksanakan 9 Desember 2020 mendatang. Setelah pandemi Covid-19 menghentikan berbagai tahapan pilkada 2020 beberapa waktu lalu.
Kondisi itu juga berdampak pada adanya perubahan anggaran untuk keperluan pilkada 2020. Dimana, anggaran awal yang telah disepakati dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Ponorogo dengan KPU beberapa waktu lalu, mengalami perubahan.
Baca Juga : Seleksi Sekda, Made: Komunikasi dan Koordinasi Itu Kunci Kita Bekerja
KPUD Ponorogo mengajukan tambahan dana Pilkada sekitar Rp 17 miliar. Ajuan tambahan dana itu untuk memenuhi kebutuhan perlengkapan yang jumlahnya meningkat di tengah pandemi Covid-19.
Sebagai informasi, anggaran yang disepakati dari APBD Ponorogo untuk pilkada 2020 ini mencapai Rp 41 miliar.
Ajuan tambahan dana senilai Rp 17 miliar ini pun direspon oleh Pemkab Ponorogo melalui Agus Pramono Sekretaris Daerah (Sekda). Di mana, Agus menyampaikan, Pemkab Ponorogo dimungkinkan hanya bisa menambahi sekitar Rp 3 miliar atau paling banyak Rp 4 miliar.
“Kemungkinan kita hanya bisa menambahkan sekitar itu,” ucapnya, Senin (22/6/2020).
Agus melanjutkan, dana tambahan itu diperuntukkan untuk penyiapan TPS sampai pengamanan menjelang dan usai pilkada.
Baca Juga : Akhirnya, Rekomendasi PDI Perjuangan Pilkada Blitar Raya Jatuh ke Rijanto dan Santoso
“Jadi sekali lagi kemungkinannya tambahan anggaran kisaran Rp 3 hingga Rp 4 miliar saja,” ujarnya.