Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Tekno Aksara Bahasa-Bahasa Daerah di Indonesia Bisa Jadi Domain untuk Website

Disiapkan Pandi, Aksara Jawa, Sunda, hingga Batak Akan Bisa Jadi Domain untuk Website

Penulis : Desi Kris - Editor : Yunan Helmy

10 - Jun - 2020, 21:10

Placeholder
Ilustrasi (Foto: Supplier MLM)

Gebrakan baru rupanya akan segera disiapkan untuk alamat situs di internet atau website.  Dikabarkan bahwa aksara tradisional asli Indonesia -mulai dari Jawa, Sunda, Bali, Rejang, Batak, Bugis dan Makassar- akan bisa dipakai website.  

Aksara-aksara itu siap digunakan setelah mendapat persetujuan oleh pihak Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN). Diketahui, saat ini Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi) telah menyiapkan pendaftaran domain aksara-aksara tersebut.  

Baca Juga : Waspada Kejahatan Siber di Masa Pandemi, Jangan Mudah Akses Situs Berkaitan Covid-19

 

Sebelumnya, domain aksara Jawa Hanacaraka sudah didaftarkan Pandi terlebih dahulu.  

 

Aksara tradisional Jawa, Batak, Bali, Bugis sebagai domain internet
Foto: dok. Pandi

Menurut Ketua Pandi Yudho Giri Sucahyo, pendaftaran aksara daerah lainnya dilakukan sebagai upaya untuk melestariakn seluruh aksara budaya di tanah air.  "Kelanjutan untuk mendaftarkan seluruh aksara di Indonesia sebagai Internationalized Domain Name (IDN) sebagai bentuk nyata pelestarian di dunia digital," ujar Yudho.  

Pendaftaran aksara kali ini lebih mudah karena terdapat enam aksara yang sudah terdaftar sebelumnya di Unicode.  

Rencana ini pun ditanggapi oleh Wakil Bidang Pengembangan Bisnis dan Marketing Pandi Heru Nugroho.  Ia mengatakan, untuk bisa mewujudkan hal tersebut, dibutuhkan dukungan dan sinergi yang baik dari berbagai pihak.  

Baca Juga : Libur Lebaran di Rumah Aja? Coba Main Virtual ke Tempat Wisata Ini Yuk

 

Kini Pandi hanya tinggal menunggu respons persetujuan dalam waktu sekitar delapan minggu.


Topik

Tekno



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Yunan Helmy