Pemerintah Kabupaten Malang sepertinya masih belum yakin apakah salat ied berjamaah bisa diselenggarakan. Pasalnya, hingga hari ini (Selasa 19/5/2020), Bupati Malang, HM Sanusi masih menunggu instruksi dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) terkait kebijakan salat ied berjamaah tersebut.
”Bagi daerah yang tidak rawan untuk terjangkit covid-19 itu diperbolehkan (menggelar salat ied berjamaah). Tapi bagi yang daerah rawan pandemi, itu tidak diperbolehkan,” ucap Bupati Malang saat ditemui media online ini, Selasa (19/5/2020).
Baca Juga : Ketua DMI Kota Kediri Imbau Masyarakat Untuk Salat Idul Fitri di Rumah
Apakah Kabupaten Malang bisa menyelenggarakan salat ied berjamaah?, Sanusi masih enggan untuk menjelaskan secara gamblang. Menurutnya, sampai saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan MUI, terkait penyelenggaraan salat ied tersebut.
”Nanti kita diskusikan dulu, tapi MUI sudah menyampaikan bahwa di Kabupaten Malang boleh (melangsungkan salat ied berjamaah),” klaim orang nomor satu di pemerintahan Kabupaten Malang ini.
Menurut Sanusi, meski sampai hari ini (Selasa 19/5/2020) MUI dikabarkan memberikan izin untuk menerapkan salat ied di Kabupaten Malang, namun kebijakan tersebut bisa saja berubah sewaktu-waktu.
Diterangkan Bupati Malang, Salah satu penyebab dilarangnya salat ied berjamaah adalah, bertambahnya jumlah kasus covid-19 selama penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
”Bagi yang daerah rawan pandemi, itu tidak diperbolehkan salat ied berjamaah. Jadi diminta salat ied di rumah maisng-masing,” terang Bupati Malang.
Baca Juga : Jumat Kemenag Gelar Sidang Isbat, NU-Muhammadiyah Sepakat Samakan Hari Lebaran 2020?
Meski sejauh ini MUI mengisyaratkan jika Kabupaten Malang diperkenankan melangsungkan salat ied berjamaah, namun Sanusi tetap mengimbau kepada warganya agar tetap menerapkan protokol kesehatan.