Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

Perbolehkan Salat Ied, Bupati Malang Minta Jamaah Luar Daerah Dipisah

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

23 - May - 2020, 08:30

Placeholder
Ilustrasi para jamaah saat melangsungkan ibadah salat ied (Foto : Istimewa)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tidak melarang warganya untuk melangsungkan ibadah di tengah pandemi covid-19. Bahkan, penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang berlangsung saat hari raya idul fitri, pemerintah tetap memperkenankan warganya melangsungkan salat idulfitri.

”Salat ied boleh, tidak ada pelarangan, hanya pembatasan kegiatan sosial keagamaan,” kata Bupati Malang, HM Sanusi saat ditemui media online ini dalam beberapa kegiatan pemerintahan beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Jumat Kemenag Gelar Sidang Isbat, NU-Muhammadiyah Sepakat Samakan Hari Lebaran 2020?

Walau demikian, lanjut Sanusi, pihaknya mengimbau kepada para jamaah untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Yakni meliputi cuci tangan, menjaga kebersihan, dan jaga jarak. ”Asalnya rapat, sekarang jaraknya harus 1 meter,” terang Bupati Malang.

Secara gamblang, Sanusi menjelaskan jika penerapan ibadah selama PSBB tersebut sudah tertuang dalam Perbup (Peraturan Bupati) Malang. Tepatnya pada Bagian Keempat tentang Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah. ”Karena di situ pada pasal 11 hanya pembatasan, tidak ada pelarangan ibadah,” tegas Bupati Malang.

Sekedar diketahui, dalam pasal 11 yang dimaksud Sanusi tersebut terdiri dari 3 butir pembahasan. Point pertama berisi; Selama pemberlakuan PSBB, bentuk pembatasan kegiatan keagamaan adalah kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.

Point kedua berisi ; Pengecualian pembatasan kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh Pemerintah.

Terakhir, pada point ketiga berisi tentang ; Selama pembatasan kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan penanda waktu ibadah seperti adzan, lonceng, dan/atau penanda waktu lainnya dilaksanakan seperti biasa.

Baca Juga : Dijauhkan dari Tangan Musyrik, Jenazah Sahabat Rasulullah Sengaja Dihanyutkan

Meski memperbolehkan untuk beribadah, namun Bupati Malang mengimbau kepada para takmir masjid untuk senantiasa menjaga kebersihan tempat ibadah. Terutama saat menjelang salat ied.

”Saya mengimbau kepada takmir dan petugas masjid untuk menyeleksi jamaah,” ungkap salah satu kader PDI Perjuangan ini.

Dijelaskan Sanusi, yang dimaksud dengan penyeleksi jamaah tersebut, berlaku terhadap para jamaah yang berasal dari luar daerah. ”Bila ditemui ada orang luar daerah, supaya disendirikan tidak masuk di dalam (jemaah lokal Malang),” tutup Sanusi.


Topik

Agama malang berita-malang berita-malang-hari-ini Salat-Ied bupati-malang-sanusi pemkab-malang psbb-malang-raya



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya