Cemburu melihat mantan istri bersama orang lain, pria ini nekat pukuli mantan istrinya, di Dusun Boro, Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Minggu (10/5/2020). Pukulan itu tak hanya membuat wajah korban memar, tapi juga sampai tak sadarkan diri.
Tersangka penganiayaan tersebut diketahui bernama Ahmat Kholil (40). Sedangkan, korban yang mantan istrinya bernama Solikati (40). Keduanya merupakan warga Dusun Boro, Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
Kapolsek Jabung AKP Syamsul Hidayat mengungkapkan kronologi tersangka melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya, saat mantan istrinya sedang berjualan kue lebaran didampingi oleh seorang laki-laki.
"Tersangka merasa cemburu. Tahun 2018 pisah ranjang dengan korban, terus tahun 2019 tersangka digugat cerai oleh korban. Pada hari minggu (10/5/2020) tersangka melihat korban sedang berjualan kue lebaran di pinggir jalan dengan seorang laki-laki. Dari situ tersangka merasa cemburu dan langsung berhenti dan melakukan pemukulan terhadap korban," jelasnya saat dikonfirmasi pewarta, Senin (18/5/2020).
Tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban di pipi kanan, di bawah mata kanan dan mulut korban yang membuat memar di wajah serta darah juga keluar dari mulut korban dengan tangan kosong. Korban yang sempat pingsan juga dilarikan ke Puskesmas Jabung untuk mendapatkan perawatan.
Syamsul menuturkan bahwa tersangka berhasil diringkus oleh petugas pada hari Kamis (14/5/2020) sekitar pukul 22.30 WIB saat sedang tidur di rumah orang tuanya Dusun Boro, Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang tanpa adanya perlawanan.
Lebih lanjut Syamsul menyebutkan bahwa menurut penuturan korban, laki-laki yang sedang bersama Solikati saat berjualan kue lebaran merupakan sopirnya. Tetapi dari sepengetahuan tersangka, laki-laki tersebut yang membuat hubungan antara tersangka dengan korban retak dan berujung pada perceraian.
"Menurut pengakuan korban, dia (laki-laki yang bersama korban) sopirnya. Tapi sepengetahuan tersangka orang tersebut yang selama ini merusak hubungannya dengan korban, makanya tersangka langsung emosi," bebernya.
Akibat ulahnya, tersangka diancam dengan Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun kurungan penjara.
Sebelumnya, sempat dimediasi untuk penyelesaian secara kekeluargaan, tetapi korban yang juga menanggung dua anak dari hasil pernikahan dengan tersangka, dia menolak dan ingin terus melanjutkan kasus ini diproses secara hukum yang berlaku.