Pemkab Lumajang akhirnya juga memberikan kelonggaran terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk kembali beraktivitas sebagaimana biasa namun akan diberlakukan aturan jarak, termasuk tempatnya yang akan ditentukan dalam rapat yang akan berlangsung pada hari ini, Senin (18/5).
Dalam konferensi pers yang berlangsung, Minggu (17/5) malam, Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq menjelaskan, pada hari ini Dinas Perdagangan akan mengumpulkan perwakilan PKL di Lumajang untuk membahas soal penempatan PKL termasuk soal aturan yang akan diberlakukan untuk PKL tersebut.
Baca Juga : Satu Karyawan Pabrik Rokok Positif Covid 19, Total Ada 33 Pasien
"Kita akan memperbolehkan PKL beraktivitas kembali namun harus tetap menjaga dan mematuhi protokol pencegahan Covid-19. Besok Dinas Perdagangan akan mengumpulkan perwakilan PKL untuk membahas masalah ini," kata Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq, tadi malam.
Prinsipnya menurut Bupati Lumajang, antar satu PKL dengan PKL yang lain akan diatur jaraknya, termsuk jarak pembeli dengan pembeli yang lain.
"Jaraknya harus ditata satu PKL dengan PKL lainnya, pembeli dan penjualnya harus menggunakan masker, dan janga sampai menyebabkan terjadinya kerumunan," jelas Bupati Lumajang kemudian.
Setelah hari ini dilaksanakan rapat dan PKL sudah mulai aktiv kembali, maka Satpol PP akan melakukan pengawasan agar seluruh PKL ini tetap bisa bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.