Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan ulah bejat oknum guru di Kabupaten Blitar. Walau ulah yang dilakukan oknum guru ekstrakulikuler di Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, berinisial P (39) tak ada paksaan atau kekerasan ke korban. Tapi kelakuannya mencabuli anak didiknya yang masih di bangku kelas 3 SMP telah melanggar hukum.
Informasi yang dihimpun dari kepolisian, perbuatan cabul oleh pelaku bermula ketika korban dan pelaku tidak sengaja bertemu disebuah kolam renang di dekat rumah korban. Dalam kesempatan itu korban yang memiliki masalah pribadi curhat kepada pelaku.
“Pelaku kemudian mengajak korban kerumahnya. Saat itu situasi rumah dalam keadaan sepi. Pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan badan,” terang Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetyo, Jumat (15/5/2020).
Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Aksi bejat pelaku diketahui oleh istrinya sendiri yang merupakan guru Bimbingan Konseling (BK) di sekolah korban.
Istri pelaku tak sengaja melihat isi percakapan tak pantas antara pelaku dengan korban di handphone pelaku. Kemudian istri pelaku melaporkan hal tersebut kepada ibu korban.
"Istri pelaku menemui ibu korban dan melaporkan bahwa suaminya telah melakukan perbuatan tidak pantas kepada korban. Oleh ibu korban kejadian ini kemudian dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bitar. Untuk memperdalam penyidikan, korban kemudian menjalani visum dan ternyata telah hamil 2 bulan,” papar Fanani.
Dihadapan penyidik kepolisian, pelaku mengaku melakukan perbuatan itu selama 3 kali. Pelaku mencabuli korban di rumah pada saat keadaan sepi. Aksi pencabulan yang pertama dilakukan sejak 9 Februari 2020 lalu.
“Perbuatan itu saya lakukan saat istri saya tidak dirumah, saat istri saya pulang ke rumah orang tuanya. Pada saat itulah korban saya suruh datang kerumah saya,” jelas P.
Akibat perbuatanya pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.