Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Berawal dari Curhat, Oknum Guru di Blitar Cabuli Murid hingga Hamil 2 Bulan

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Dede Nana

15 - May - 2020, 13:15

Placeholder
Pelaku P diamankan Satreskrim Polres Blitar setelah mencabuli muridnya sendiri.(Foto : Aunur Rofiq/BlitarTIMES)

Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan ulah bejat oknum guru di Kabupaten Blitar. Walau ulah yang dilakukan oknum guru ekstrakulikuler  di Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, berinisial P (39) tak ada paksaan atau kekerasan ke korban. Tapi kelakuannya mencabuli anak didiknya yang masih di bangku kelas 3 SMP telah melanggar hukum.

Informasi yang dihimpun dari kepolisian, perbuatan cabul oleh pelaku bermula ketika korban dan pelaku tidak sengaja bertemu disebuah kolam renang di dekat rumah korban. Dalam kesempatan itu korban yang memiliki masalah pribadi curhat kepada pelaku.

“Pelaku kemudian mengajak korban kerumahnya. Saat itu situasi rumah dalam keadaan sepi. Pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan badan,” terang Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetyo, Jumat (15/5/2020).

Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Aksi bejat pelaku diketahui oleh istrinya sendiri yang merupakan guru Bimbingan Konseling (BK) di sekolah korban. 

Istri pelaku tak sengaja melihat isi percakapan tak pantas antara pelaku dengan korban di handphone pelaku. Kemudian istri pelaku melaporkan hal tersebut kepada ibu korban.

"Istri pelaku menemui ibu korban dan melaporkan bahwa suaminya telah melakukan perbuatan tidak pantas kepada korban. Oleh ibu korban kejadian ini kemudian dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bitar. Untuk memperdalam penyidikan, korban kemudian menjalani visum dan ternyata telah hamil 2 bulan,” papar Fanani.

Dihadapan penyidik kepolisian, pelaku mengaku melakukan perbuatan itu selama 3 kali. Pelaku mencabuli korban di rumah pada saat keadaan sepi. Aksi pencabulan yang pertama dilakukan sejak 9 Februari 2020 lalu.

“Perbuatan itu saya lakukan saat istri saya tidak dirumah, saat istri saya pulang ke rumah orang tuanya. Pada saat itulah korban saya suruh datang kerumah saya,” jelas P.

Akibat perbuatanya pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor  35  Tahun 2014  tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas blitar berita-blitar Guru-di-Blitar-Cabuli-Murid kasus-pencabulan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana