Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Aksi Protes Warga Twitter hingga Alasan Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

Penulis : Desi Kris - Editor : A Yahya

13 - May - 2020, 18:14

Placeholder
BPJS Kesehatan (Foto: Gatra)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II per 1 Juli 2020.  Sedangkan untuk kelas III akan naik mulai 2021. 

Keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu tertuang pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Padahal diketahui, MAhkamah Agung (MA) sudah memutuskan untuk membatalkan iuran BPJS Kesehatan.  

Namun, kini Jokowi justru menaikkan lagi iuran BPJS Kesehatan.  Walhasil mengetahui kenaikan iuran BPJS Kesehatan, membuat masyarakat ramai di Twitter.  

Warga twitter langsung memprotes dengan adanya kenaikan iuran tersebut.  Mereka justru merasa dikerjai oleh pemerintah.  

Bahkan, tagar #BPJS sampai menjadi trending topic di Twitter.  Hingga kini sudah ada 17 ribu lebih cuitan mengenai BPJS.  

"BPJS bkin emosi melebihi nnton the world of the married," tulis akun @Prillysupril. 

 

"BPJS naik lagi? Diprank dong jadinya.," tulis akun @yoggysatya.

 

"MA: Iuran BPJS turun Presiden : Tapi boong." tulis akun @YuliusGTulis 


Mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini, rupanya Presiden Jokowi memiliki alasan.  

Tertulis dalam Perpres 64/2020, jika keputusan iuran BPJS Kesehatan naik adalah untuk menjaga kulalitas dan kesinambungan program Jaminan kesehatan.  

"Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020," seperti itu bunyi pertimbangan yang tertulis pada Perpres 64/2020.

Berikut ini kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai 1 Juli 2020:

1. Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan, sebelumnya Rp 160 ribu.
2. Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang, sebelumnya Rp 110 ribu.
3. Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, Tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu. Sebelumnya Rp 42 ribu.


Topik

Ekonomi malang berita-malang berita-hari-ini Protes-Warga-Twitter Alasan-Jokowi-Naikkan-Iuran-BPJS-Kesehatan Presiden-Joko-Widodo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

A Yahya