Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II per 1 Juli 2020. Sedangkan untuk kelas III akan naik mulai 2021.
Keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu tertuang pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Padahal diketahui, MAhkamah Agung (MA) sudah memutuskan untuk membatalkan iuran BPJS Kesehatan.
Namun, kini Jokowi justru menaikkan lagi iuran BPJS Kesehatan. Walhasil mengetahui kenaikan iuran BPJS Kesehatan, membuat masyarakat ramai di Twitter.
Warga twitter langsung memprotes dengan adanya kenaikan iuran tersebut. Mereka justru merasa dikerjai oleh pemerintah.
Bahkan, tagar #BPJS sampai menjadi trending topic di Twitter. Hingga kini sudah ada 17 ribu lebih cuitan mengenai BPJS.
"BPJS bkin emosi melebihi nnton the world of the married," tulis akun @Prillysupril.
BPJS bkin emosi melebihi nnton the world of the married https://t.co/71MlkxpmH3
— prilo (@Prillysupril) May 13, 2020
"BPJS naik lagi? Diprank dong jadinya.," tulis akun @yoggysatya.
BPJS naik lagi? Diprank dong jadinya.
— Ealah Mbuh (@yoggysatya) May 13, 2020
"MA: Iuran BPJS turun Presiden : Tapi boong." tulis akun @YuliusGTulis
MA: Iuran BPJS turun
— Yulius Tulis (@YuliusGTulis) May 13, 2020
Presiden : Tapi boong pic.twitter.com/JwbaEsLlAO
Mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini, rupanya Presiden Jokowi memiliki alasan.
Tertulis dalam Perpres 64/2020, jika keputusan iuran BPJS Kesehatan naik adalah untuk menjaga kulalitas dan kesinambungan program Jaminan kesehatan.
"Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020," seperti itu bunyi pertimbangan yang tertulis pada Perpres 64/2020.
Berikut ini kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai 1 Juli 2020:
1. Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan, sebelumnya Rp 160 ribu.
2. Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang, sebelumnya Rp 110 ribu.
3. Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, Tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu. Sebelumnya Rp 42 ribu.