Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Pamekasan Tertangkap saat Sebar ‘Ranjau’ di Karangploso

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

04 - May - 2020, 20:15

Placeholder
Tersangka Eko Hermawan (depan) saat digelandang oleh petugas Polres Malang untuk pers rilis dan juga barang bukti (bawah) yang berhasil diamankan oleh SatReskoba Polres Malang, Minggu (4/5/2020). (Foto: Tubagus Achmad/MalangTimes)

Peredaran narkoba hingga sampai saat ini masih terus terjadi di Indonesia, khususnya di wilayah Kabupaten Malang. Kluster peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan diedarkan di luar Lapas masih terus terjadi.

Sekitar akhir Bulan April 2020 tepatnya pada hari Senin (27/4/2020) sekitar pukul 21.00 WIB pihak Satuan Reskoba Polres Malang berhasil melakukan operasi tangkap tangan terhadap tersangka pengedar narkoba bernama saat menyebarkan ‘ranjau’, yakni paket-paket narkotika golongan I atau sabu.

Tersangka pengedar narkoba bernama Eko Hermawan (29) yang merupakan warga Dusun Bocek, Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengungkapkan bahwa tersangka Eko ditangkap tangan di sekitar wilayah Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, anggota satreskoba melakukan penyelidikan lanjut dan akhirnya saudara EH diamankan di pinggir jalan di daerah bendungsari di dekat samsat Karangploso dan dari sana dikembangkan ke rumah dari tersangka, akhirnya ditemukan barang bukti sabu sebanyak 45,70 gram,” ungkapnya saat pers rilis di Polres Malang, Senin (4/5/2020) siang tadi.

Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, tersangka mengakui bahwa mendapatkan barang haram ini dari jaringan Lapas Pamekasan, Madura dengan cara memesan lewat handphone kepada seseorang tahanan berinisial R yang didapatkan oleh Eko dengan cara diranjau di daerah Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

“Kalau yang dari Karangploso ini itu mengambil barangnya (memesan narkoba) dari seseorang dengan inisial R itu ada di Lapas Pamekasan, Madura,” ujar Hendri.

Menurut pengakuan tersangka Eko, dirinya bertugas untuk mengambil ‘ranjau’ yang telah disiapkan, kemudian dibawa ke rumahnya untuk menunggu arahan selanjutnya akan di ‘ranjau’ dimana lagi. 

“Saya cuma disuruh ngeranjau-ngeranjau aja pak, masang-masang. Jadi saya ada yang nyuruh ngambil terus dibawa ke rumah, nanti kalau ada yang anu (pesen) suruh naruh aja pak,” ungkap Eko saat ditanya oleh Hendri secara langsung pada pers rilis.

Hendri mengtakan bahwa pihak Polres Malang terus melakukan koordinasi dengan pihak Lapas di Malang maupun di luar Malang untuk mencegah peredaran narkoba yang dikendalikan oleh tahanan yang berada di dalam Lapas.

“Kami terus berkoordinasi dengan pihak lapas di wilayah Malang maupun diluar Malang. Kami sampaikan pada mereka bahwa masih banyak peredaran narkoba yang bersumber dari jaringan lapas. Artinya perlu pengetatan dan koordinasi lebih jauh antara pihak kepolisian dan pihak lapas untuk dapat mencegah peredaran narkoba ini terus berlanjut,” jelasnya.

Dari perbuatan tersangka, Satuan Reskoba Polres Malang berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa, 1 (satu) poket sabu dalam klip plastik transparan dengan berat 45,70 gram; 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam; 74 buah plastik klip transparan; 1 (satu) buah tas warna hitam; dan 2 (dua) unit handphone. 

Tersangka Eko telah terbukti melakukan tindak pidana narkotika, diancam dengan Pasal 114 ayat (1 dan 2) sub Pasal 112 ayat (1 dan 2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal seumur hidup dan pidana denda minimal Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang berita-malang-hari-ini Pengedar-Narkoba Lapas-Pamekasan Satuan-Reskoba-Polres-Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya