Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Desa Kacangan Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung, yang berinitial IK, akhirnya mengembalikan uang milik nenek Sami (80) warga Dusun Bendorubuh RT 01 RW 04 Desa Kacangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Desa Kacangan Muatim, Jumat (01/05) siang.
Menurut Muatim, selain mengembalikan uang milik Nenek Sami, IK juga membuat surat pernyataan yang disaksikan oleh pendamping PKH, M Lukman dan perangkat desa.
"Sudah diselesaikan dan uang sudah dikembalikan," kata Muatim.
Lanjutnya, pengembalian uang yang dibawa oleh pendamping selama tiga tahun atau sejak 2018 hingga 2020 itu menurut pengakuan IK yang disampaikan dan ditulis dalam surat pernyataan hanya disimpan dan tidak digunakan.
"Saya minta diselesaikan ke pihak yang berkaitan yaitu pendamping kecamatan," ujarnya.
Uang dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) selama 3 tahun sebesar 1.990.000 rupiah dan PKH sebesar 5.250.000 rupiah yang menurut pengakuan IK disimpan itu dikatakan karena Nenek Sami tidak memiliki fisik identitas yang dijadikan syarat pelaporan penerimaan bantuan.
Selain itu, Nenek Sami disebutkan oleh IK jika tidak memiliki sanak saudara, hidup sebatangkara dan memiliki keterbelakangan mental.
Hingga saat berita ini dituliskan, TulungagungTIMES belum berhasil menghubungi pendamping desa yang berinitial IK untuk dimintai kejelasan alasan yang ditulis dalam surat pernyataannya.
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Ngunut, Sulaiman saat dikonfirmasi membenarkan pengembalian bantuan tersebut.
"Yang pakai masker itu Bu IK, yang tidak pakai kerudung itu Bu Mudayati tetangga Bu Sami yang dipercaya warga setempat dan perangkat untuk membawa kartu KKS nya," kata Sulaiman sambil mengirimkan foto bukti pengembalian bantuan.
Kemudian, Lukman memastikan jika pengembalian uang sebesar total 7.440.000 telah dikembalikan secara utuh pada Nenek Sami setelah masalah tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemuda Desa Kacangan yang tergabung dalam karang taruna menemukan fakta tidak diberikannya bantuan sosial milik Nenek Sami selama bertahun-tahun.
Pemuda setempat sebenarnya meminta agar masalah ini dibawa ke ranah pidana, namun harapan itu ambyar karena pemerintah desa hanya meminta pelaku IK mengembalikan uang tanpa ada sanksi apapun.