Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

2020, Pajak Reklame Kabupaten Malang Diprediksi Surplus 5 Persen

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

24 - Apr - 2020, 18:03

Placeholder
Salah satu pajak reklame kategori megatron yang dikelola Bapenda Kabupaten Malang. (Foto : Ashaq Lupito / MalangTIMES)

Memasuki tiga bulan pertama tahun 2020, beberapa sektor pajak yang dikelola Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Malang berjalan sesuai target.

”Pada tiga bulan pertama, pajak daerah diharapkan mampu memperoleh pendapatan sekitar 25 persen dari target yang ditentukan. Realisasinya, dari 10 sektor pajak daerah yang kami kelola, mayoritas sudah mendapatkan penghasilan pajak sekitar 25 persen,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Malang Dr Purnadi.

Sebagai informasi, 10 sektor pajak daerah yang dikelola Bapenda Kabupaten Malang ini meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan (minerba), parkir, air bawah tanah, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Berdasarkan data yang dikelola Bapenda Kabupaten Malang, dari 10 kategori pajak daerah itu, sebanyak 8 sektor di antaranya sudah memperoleh pendapatan pajak sekitar 25 persen pada 3 bulan pertama tahun 2020.

”Salah satu sektor pajak daerah yang sudah mencapai target 25 persen adalah pajak reklame,” ungkap Purnadi.

Mantan kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang ini menjelaskan, target pajak reklame pada  2020 ini dipatok memperoleh Rp 4.000.067.000.

Sedangkan hingga Maret 2020, pajak reklame memperoleh pendapatan sekitar 25 persen dari target atau setara dengan kisaran Rp 900 juta. ”Ketika memasuki awal bulan hingga pertengahan April, pajak reklame bertambah lebih dari Rp 161 juta,” terangnya.

Penambahan tersebut membuat target pajak reklame terpenuhi hingga 26,12 persen. Sebab, dari catatan terbaru, yakni 17 April 2020, pajak reklame sudah memperoleh penghasilan mencapai Rp 1.044.742.529.

”Kalau bicara target tahun ini, ya minimal sama seperti tahun sebelumnya. Bisa surplus minimal 5 persen,” kata Purnadi.

Dijelaskan, pada tahun 2019 pajak reklame ditarget memperoleh pendapatan Rp 3,9 miliar. Dari jumlah tersebut, hingga akhir tahun 2019, pajak reklame yang dikelola Bapenda Kabupaten Malang mampu mendulang surplus hingga 5 persen. ”Tahun lalu pendapatan pajak reklame bisa tembus Rp 4,1 miliar,” sambung Purnadi.

Untuk merealisasi target pajak reklame agar bisa surplus, Purnadi mengaku bakal mengoptimalkan seluruh sektor yanga ada dalam kategori pajak reklame. Yakni pajak kategori reklame menggunakan media papan/billboard/megatron, reklame kain, reklame melekat/sticker, reklame selebaran, reklame berjalan termasuk di kendaraan, reklame udara, reklame suara, reklame film/slide, dan reklame peragaan.

”Masih akan kami kaji lagi, minimal target tahun ini yang mencapai Rp 4 miliar itu bisa terealisasi,” tutup Purnadi. 

 


Topik

Pemerintahan malang berita-malang berita-malang-hari-ini Pajak-Reklame-Kabupaten-Malang Bapenda-Kabupaten-Malang Dr-Purnadi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy