Dampak virus corona (covid-19) benar-benar terasa di Kota Blitar. Bulan Ramadan tahun ini dipastikan tidak diramaikan bazar takjil yang tahun-tahun sebelumnya biasa berjejer di Jalan Ahmad Yani. Pemkot Blitar telah mengeluarkan larangan bagi masyarakat untuk berjualan takjil.
Imbas arangan tersebut berlaku untuk semuanya. Artinya, selain di Jalan Ahmad Yani, di seluruh ruas jalan tidak diperbolehkan berjualan takjil.
"Selama bulan Ramadan ini memang ada larangan berjualan takjil, bazar, maupun pasar murah. Hal ini untuk menghindari kerumunan massa yang biasanya mengisi waktu ngabuburit dengan berburu makanan," kata Sekretaris Gugus Tugas COVID-19 Kota Blitar Hakim Sisworo, Jumat (24/4/2020).
Larangan itu, lanjut Hakim, tertuang dalam Surat Edaran No 188/647/410.010.40/2020 terkait larangan dan imbauan penanganan covid-19 selama bulan Ramadan. "Untuk menguatkan aturan ini juga telah diterbitkan SE," ucapnya.
Sebagai gantinya, pedagang yang biasanya menjajakan takjil dengan berderet di sepanjang Jalan Ahmad Yani Kota Blitar masih diperbolehkan berdagang di depan rumah masing-masing. Selain itu, pemkot memberi saran agar para pedagang menjajakan makanan secara online.
"Jadi, ada dua pilihan. Mereka tetap boleh jualan di rumah masing-masing. Kedua mereka bisa menjajakan makanan secara online. Yang penting tidak menyebabkan kerumunan massa," pungkasnya.