Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sasar Supermarket Wilayah Blitar-Malang, Maling Vitamin Dicokok Polisi Kota Blitar

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

20 - Apr - 2020, 14:46

Placeholder
Polisi menunjukkan BB kejahatan dan duo maling vitamin yang diringkus (Foto: Aunur Rofiq/ BlitarTIMES)

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota meringkus dua orang pelaku pencurian di sebuah supermarket di Jalan Merdeka Kota Blitar. Setelah tertangkap, diketahui jika pelaku sudah melakukan aksi serupa di 10 TKP.

Kedua pelaku diketahui bernama Bayu Taufan (48) warga Gubeng Kertajaya, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya dan Tjahyo Poernomo (53) warga Kelurahan Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, namun berdomisili di Kecamatan Genteng Surabaya.

Hasil penyelidikan kepolisian, kedua pelaku melancarkan aksi pencurian di Malang dan Kabupaten Blitar. Rinciannya 3 TKP di wilayah Malang, 2 TKP di wilayah Kota Blitar, dan 6 TKP di wilayah Kabupaten Blitar. Mereka berangkat dari Surabaya menggunakan mobil sewaan dan berkeliling mencari supermarket dan minimarket yang dijadikan sasaran pencurian.

Beberapa barang yang jadi sasaran pencurian pelaku diantaranya koyok dan vitamin yang banyak dicari masyarakat di situasi pandemi virus Corona (Covid-19). Barang lain yang dicuri meliputi obat oles, minyak kayu putih dan pasta gigi.

"Pelaku melakukan aksinya antar kota dengan sasaran supermarket dan minimarket, totalnya ada 11 TKP. Terakhir pelaku mencuri di sebuah supermarket di Jalan Merdeka Kota Blitar. Usai melakukan pencurian satu pelaku tertangkap petugas supermarket dan langsung dilaporkan ke kepolisian. Kemudian pelaku lainnya yang sedang menunggu di mobil melarikan diri. Namun kemudian berhasil diamankan," ungkap Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela dalam pres rilis yang digelar Senin (20/4/2020).

Barang curian ini rencananya oleh pelaku akan dijual lagi ke warung-warung yang ada di wilayah pedesaan. "Rencananya barang-barang hasil curian ini akan dijual kembali ke warung-warung yang ada di daerah pedesaan," imbuhnya.

Dijelaskan Kapolres Blitar Kota, aksi pencurian di sebuah supermarket di Jalan Merdeka Kota Blitar dilakukan keduanya pada Jumat tanggal 17 April  2020 sekira jam 18.30 WIB.

Saksi melihat pelaku mengambil barang, setelah itu pelaku langsung pergi tidak menuju ke kasir untuk melakukan pembayaran. Sesampainya di pintu keluar Blitar Square pelaku dipanggil dan dihentikan oleh saksi tetapi pelaku melarikan diri kearah jalan menuju ke temannya yang sudah menunggu di dalam mobil.

Pelaku atas nama Bayu Taufan berhasil diamankan oleh satpam dibantu tukang parkir, setelah digeledah ditemukan barang yang dicuri pelaku.

"Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tuntas Kapolres.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas blitar berita-blitar berita-hari-ini Kasus-Pencurian 2-orang-di-tangkap Satreskrim-Polres-Blitar-Kota Blitar-Square



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni