Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Masih Suasana Pandemi, Ribuan Buruh Tetap Rencanakan Gelar Aksi May Day Tolak Omnibus Law

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Nurlayla Ratri

20 - Apr - 2020, 07:54

Placeholder
KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) dan MPBI (Majelis Pekerja Buruh Indonesia) akan turun jalan menolak RUU Omnibus Law dan Hentikan PHK pada (30/4/2020). (Foto: Istimewa)

Menjelang peringatan May Day atau Hari Buruh Internasional yang jatuh pada tanggal 1 Mei, puluhan ribu buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) akan turun jalan melakukan aksi pada tanggal 30 April 2020 mendatang.

Aksi akan tetap digelar meski saat ini tengah dalam masa pandemi Covid-19, yang salah satu upaya pencegahannya adalah mengurangi kerumunan massa. 

Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan, bahwa aksi akan terus berjalan meskipun surat pemberitahuan ditolak oleh Mabes Polri dikarenakan dalam kondisi pandemi Covid-19 yang sedang mewabah di Indonesia. 

Tuntutan yang akan dibawa selain menolak RUU Omnibus Law, yakni juga menolak keras dengan masih dipekerjakannya para buruh di tengah wabah pandemi Covid-19. 

Ha itu yang dirasa tidak adil, di saat aksi tidak diperkenankan, tetapi buruh masih harus terus masuk kerja. 

"Kalau memang aksi ini mau dilarang. Kenapa buruh enggak diliburkan. Itu kan sebuah asumsi yang kami rasa tidak adil," ungkap Said Iqbal dilansir dari CNNIndonesia, Minggu (19/4/2020). 

Lebih lanjut Said Iqbal juga menjelaskan tiga poin utama yang menjadi tuntutan para buruh, yakni menolak keras RUU Omnibus Law.

Kedua, berhenti melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). 

Ketiga, liburkan para buruh yang diinstruksikan agar terus bekerja di tengah pandemi Covid-19 serta tetap mendapatkan gaji dan THR (Tunjangan Hari Raya) secara penuh. 

Terdapat dua titik yang menjadi fokus utama aksi para buruh yakni di Gedung DPR/MPR RI dan Kantor Menteri Koordinator Perekonomian RI. 

Kritikan keras juga terus dilontarkan dari kelompok buruh kepada para anggota DPR RI yang tetap melakukan pembahasan RUU Omnibus Law dan RUU Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19 yang tidak ada urgensinya sama sekali. 

Lebih lanjut Said Iqbal menuturkan, bahwa jika para anggota DPR RI memang mempunyai rasa empati yang tinggi khususnya pada kelompok buruh, yang harus dibahas untuk saat ini adalah darurat PHK yang dilakukan perusahaan-perusahaan terhadap kelompok buruh. 

"Darurat PHK loh. Ini jutaan orang akan ter-PHK setelah panndemi. DPR kok enggak membahas ini?" tuturnya. 

Selain itu, mengeluarkan kebijakan tegas terkait kelompok buruh yang masih harus terus bekerja meskipun di daerahnya telah ditetapkan kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). 

"Jutaan buruh masih bekerja di pabrik-pabrik yang tidak diliburkan sekalipun itu dalam PSBB. Di Jakarta, Bekasi itu masih bekerja semua," beber Said Iqbal. 

Sebelumnya Said Iqbal telah menyerahkan surat pemberitahuan aksi yang sesuai dengan prosedur Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 kepada Mabes Polri pada (17/4/2020). 

Namun, surat itu tidak diterima karena mengacu pada maklumat Kapolri yang melarang segala bentuk pengumpulan massa. 

Berselang sehari, surat pemberitahuan aksi kembali dikirimkan ke Mabes Polri melalui jasa pengiriman kilat, namun kelompok buruh tidak mengetahui surat pemberitahuan tersebut diterima atau ditolak. 

Dalam aksinya nanti, Said Iqbal mengatakan kelompok buruh tetap memerhatikan dan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

"Selama aksi nanti buruh akan menerapkan protokol pencegahan wabah Covid-19. Buruh akan menggunakan masker dan membawa cairan sanitasi tangan, juga akan menerapkan physical distancing," pungkasnya.


Topik

Peristiwa malang berita-malang berita-hari-ini pandemi-covid19 1-Mei Hari-Buruh-Internasional Gelar-Aksi-May-Day Tolak-Omnibus-Law Majelis-Pekerja-Buruh-Indonesia Presiden-KSPI-Said-Iqbal RUU-Omnibus-Law



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Nurlayla Ratri