Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pindahkan Isi Tabung LPG 3 Kg ke Non Subsidi, 2 Pria Dicokok Polisi

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

18 - Apr - 2020, 15:05

Placeholder
Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama saat bertanya kepada tersangka di halaman Polres Batu, Jumat (17/4/2020). (Foto: Humas Polres Batu)

Dua orang tersangka ditangkap oleh petugas Polres Batu lantaran terlibat kasus  penyalahgunaan perniagaan migas tanpa izin usaha niaga di Kota Batu. 

Kejahatan yang dilakukan itu adalah melakukan kegiatan memindahkan isi tabungan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung gas elpiji non subsidi 5,5 kilogram dan 12 kilogram.

Keduanya adalah Iwan Agus warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang dan Hendik Dwi warga Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Perbuatan itu sudah mulai dilakukan oleh tersangka sejak awal bulan Maret 2020 hingga 13 April 2020 di rumah kontrakan yang berada di Jalan Flamboyan Dusun Tambuh, Kelurahan Songgokerto.

Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama mengatakan, mereka mulai aksinya dengan membeli elpiji subsidi 3 kilogram, kemudian memindahkannya secara manual ke tabung elpiji non subsidi 5,5 kilogram dan 12 kilogram dengan menggunakan pipa besi beserta pematiknya.

“Setelah proses pengisian elpiji selesai oleh kedua tersangka disegel dengan menggunakan segel bekas elpiji 3 kilogram selanjutnya tersangka menjual tabung gas 5,5 kilogram dan 12 kilogram kepada konsumen secara eceran,” ungkapnya.

Hasil dari kegiatannya itu mereka mendapatkan keuntungan yakni untuk tabung 5,5 kilogram mendapat sebesar Rp 35 ribu pertabung, lalu tabung gas 12 kilogram mendapat keuntungan Rp 40 ribu pertabung. Sehingga dalam satu bulan para tersangka bisa meraup keuntungan hingga Rp 13,5 juta.

“Akibat penyalahgunaan itu keduanya dikenakan 3 pasal dalam UU RI yakni Pasal 62 ayat (1), kemudian pasal 8 ayat (1), Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 31, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," kata Harvi.

Sementara itu saat ditanya oleh Harvi, tersangka Iwan mengaku bisa melakukan hal tersebut lantaran belajar dari rekannya yang sudah meninggal. 

“Perharinya bisa memindahkan 30 tabung elpiji, 15 buah elpiji 12 kilogram dan 15 buah Elpiji 5,5 Kg lalu dipasarkan eceran ke toko-toko,” ucap Iwan. Ia pun memasarkannya di area Kota Batu. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas batu berita-batu berita-hari-ini 2-warga-batu Pindahkan-Isi-Tabung-LPG-3-Kg Polres-Batu AKBP-Harviadhi-Agung-Prathama



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni