Meski jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Malang terus meningkat, tampaknya tak membuat masyarakat peduli.
Masih marak orang-orang yang berkumpul atau keluyuran dan tak mengindahkan imbauan pemerintah agar di rumah saja.
Bahkan, setiap hari ada ratusan warga yang kedapatan keluyuran yang diamankan oleh jajaran Polres Malang.
Hal ini membuat jajaran Polres Malang akan menindak tegas dengan ancaman hukuman pidana.
"Pasti akan terus kita lakukan penindakan. Nanti kita datangi, setiap malam itu selalu saya perintahkan kepada jajaran untuk selalu melaksanakan operasi, bahkan satu hari itu bisa, setiap malam itu kita amankan bawa ke kantor itu sampai 150 sampai 200 orang. Semuanya dibuatkan surat pernyataan," ungkap Kapolres Malang AKBP Hendri Umar.
Opsi tindak tegas akan dipilih, karena setiap patroli malam oleh jajaran Polres Malang bersama aparat gabungan, masih saja nampak terdapat warung kopi atau tempat-tempat berkumpul masyarakat yang lainnya.
Ada juga oknum masyarakat yang masih keluyuran di luar rumah tanpa adanya kepentingan yang mendesak.
"Yang kita imbau tegas untuk dibubarkan itu adalah tempat-tempat kumpulnya massa. Padahal mereka tidak ada kepentingan yang mendesak untuk berada diluar rumah, apalagi pada malam hari. Itu yang kita berikan tindakan secara tegas, kita bawa ke kantor untuk membuat surat pernyataan," jelasnya saat dikonfirmasi pewarta seusai kegiatan rapid test di Pasar Lawang, Kamis (16/4/2020) malam.
Terkait beberapa warung khususnya di wilayah Kepanjen yang terlihat masih buka dan cukup banyak juga masyarakat yang berkumpul di tempat tersebut, Hendri mengungkapkan bila ditemukan kondisi tersebut pasti akan dilakukan penindakan.
Sementara itu, Hendri juga mengingatkan dengan tegas, jika terdapat pengunjung dan pemilik warung yang melakukan hal yang sama hingga dua kali akan di tindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Itu bisa digunakan Undang-Undang wabah penyakit menular. Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Disana disampaikan bahwa barang siapa yang menghalangi atau terkesan menimbulkan percepatan terjadinya penyebaran penyakit menular itu dapat dikenakan ancaman hukuman pidana satu tahun maksimal," tegasnya.
Menurut laporan dari Polres Malang, hingga sampai saat ini masih belum terdapat seseorang yang melakukan hingga dua kali. Mayoritas sekali melakukan kesalahan itu, sudah dibawa ke kantor.
Di Mapolres Malang sendiri orang-orang tersebut akan diberikan himbauan diberikan penindakan yang jelas, diberitahukan aturan hukumnya, diberitahukan dampak dari Corona itu sendiri, akhirnya mereka memilih untuk berdiam dirumah.
Hendri juga menerangkan bahwa terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pembubaran suatu tempat berkumpulnya massa. Dirinya mencontohkan seperti Pasar Lawang yang merupakan pusat perputaran perekonomian masyarakat di wilayah Kecamatan Lawang, utamanya dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
"Kemudian juga kita harus paham bahwa Pasar ini adalah sentra kegiatan ekonomi diseluruh Kecamatan Lawang ini. Jadi kita tidak mungkin semena-mena untuk sifatnya membubarkan dari masyarakat yang ada disini," terangnya.