Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Jika Pengajuan Ditolak, Akankan Kota Malang Terapkan PSBB Mandiri?

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Yunan Helmy

16 - Apr - 2020, 19:23

Placeholder
Balai Kota Malang. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES)

Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 tengah berproses.

Draf pengajuan yang terlampir dalam surat bernomor 342.1/1040/35.73.100/2020 perihal permohonan penerapan kebijakan PSBB tertanggal 14 April 2020 secara resmi juga telah dikirimkan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui gubernur Jawa Timur.

Meski begitu, masih belum diketahui apakah pengajuan kebijakan tersebut bakal disetujui atau justru mengalami penolakan. Sebab, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga memberikan pertimbangan pengajuan PSBB seyogyanya bisa diajukan bersama pemerinta se-Malang Raya. Artinya, Kabupaten Malang dan Kota Batu juga ikut mengajukan PSBB.

Lantas, jika pengajuan PSBB mengalami penolakan, akankah Pemkot Malang memberlakukan kebijakan itu secara mandiri?Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang terus dikuatkan yakni berkaitan dengan physical distancing. Hal yang terus-menerus ditekankan adalah setiap wilayah hingga kelurahan di Kota Malang diminta untuk memperkuat pembatasan sosial.

"Sebenarnya di kita (Kota Malang)  kan yang Kelurahan Ketawanggede bahasanya bisa dikatakan sudah mandiri karena ada anjuran pembatasan. Itu yang akan kami tekankan kepada semua wilayah di Kota Malang melalui lurah dan camat," ujarnya, Kamis (16/4).

Dijelaskan, efektivitas kebijakan PSBB dengan persetujuan pemerintah pusat dinilai akan lebih maksimal dalam menangani penyebaran covid-19. Sebab, ada aturan dan regulasi yang jelas untuk menindak apabila ada pelanggaran kebijakan.

Dalam hal ini, Pemkot Malang juga sudah menyiapkan skenario apa pun keputusan yang diberikan oleh pemerintah pusat berkaitan dengan pengajuan PSBB tersebut. "Kami sudah punya skenario. Jadi, ada atau tidak ada PSBB, yang namanya physical distancing itu harus. Cuma kalau PSBB itu jelas. Di situ ada punishment dan reward," ucap Sutiaji.

Lebih lanjut politisi Demokrat ini mengatakan, dengan memberlakukan PSBB,  nantinya ada aturan penindakan bagi yang melanggar kebijakan. Kemudian,  jaminan keamanan sosial ekonomi warga juga bisa lebih jelas dan terarah.

"Punishment-nya kan jelas bagi yang melanggar. Kami bisa (menindak). Reward berupa apa, jaminan-jaminan keamanan sosial ekonomi kan jelas. Secara otomatis, ada bantuan dari provinsi dan lain sebagainya kalau itu memang PSBB. Tapi kalau tidak, kami istilahnya isolasi mandirilah, dengan tujuan utamanya physical distancing," terangnya.

Salah satu faktor utama yang membuat Pemkot Malang bersikukuh mengajukan PSBB adalah mengenai penyebaran kasus covid-19. Hal itu dinilai semakin harus diwaspadai.

"Berkaitan dengan penyebaran kasus ini, kan menyebar di mana-mana, walaupun kita mampu menekan yang positif tapi jumlah kesemuanya tinggi. Dilihat OTG (orang tanpa gejala) kita naiknya drastis, PDP (pasien dalam pengawasan) juga terus naik. Artinya ini semakin hari susah dikontrol. Makanya, kami  perlu peningkatan physical distancing melalui PSBB itu," tandasnya.

Hingga saat ini, data kasus covid-19 di Kota Malang per tanggal 16 April 2020, jumlah ODR (orang dalam risiko) terus meningkat, yakni mencapai 1.330 orang. Kemudian, OTG sebanyak 153 orang.

Sedangkan ODP (orang dalam pantauan) mencapai 551 orang. Rinciannya,  331 orang masih dalam tahap pemantauan dan 220 telah selesai dipantau.

Pasien positif covid-19 tercatat ada 8. Rinciannya, 7 pasien dinyatakan sembuh dan 1 pasien masih dalam perawatan isolasi mandiri.

Sementara, PDP (pasien dalam pengawasan) total sebanyak 103 orang. PDP meninggal sebanyak 4 orang. PDP sehat atau selesai dilakukan pengawasan sebanyak 22 orang dan yang masih dirawat berjumlah 77 orang.


Topik

Peristiwa malang berita-malang berita-hari-ini covid19-di-malang Pemerintah-Kota-Malang Penerapan-PSBB Jika-Pengajuan-Ditolak Akankan-Terapkan-PSBB-Mandiri Kementerian-Kesehatan Wali-Kota-Malang-Sutiaji



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Yunan Helmy