Dony Pratama S warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang hanya bisa pasrah saat diringkus anggota kepolisian di rumahnya, Rabu (8/4/2020) dini hari. Pria 25 tahun itu terpaksa digelandang ke Polsek Gondanglegi terkait dengan dugaan penganiayaan yang telah dia lakukan.
Berdasarkan laporan kepolisian, korbannya merupakan seorang remaja di bawah umur yang berinisial NS warga Dusun Krajan, Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
”Tersangka menganiaya korban dengan cara menjerat lehernya. Kemudian melukai beberapa bagian tubuh korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau,” kata Kanit Reskrim Polsek Gondanglegi, Ipda Sigit Hernadi, Rabu (8/4/2020).
Dijelaskan Sigit, aksi penganiayaan yang dialami korban yang masih berusia 16 tahun itu, terjadi pada hari Selasa (7/4/2020) sekitar pukul 14.30 WIB. Sedangkan kejadiannya terjadi di rumah korban, yang beralamat di Dusun Krajan, Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
”Tersangka dan korban ini sama-sama berkebutuhan khusus, keduanya dalam kondisi bisu dan tuli. Untuk motifnya masih kami dalami, sedangkan korban yang terluka parah langsung dibawa ke RSUD Kanjuruhan untuk mendapatkan perawatan,” terang Kanit Reskrim Polsek Gondanglegi.
Sesaat setelah menganiaya korban, lanjut Sigit, tersangka bergegas kabur meninggalkan kediaman korban dengan mengendarai sepeda motor miliknya. Belakangan diketahui, aksi penganiayaan pelaku terhenti lantaran aksinya dipergoki oleh orang tua korban.
Merasa tidak terima, kejadian penganiayaan inipun dilaporkan oleh keluarga korban ke pihak kepolisian. Sesaat setelah mendapat laporan, petugas gabungan dari Polsek Gondanglegi dan Unit IV Opsnal Polres Malang dikerahkan untuk melakukan penyelidikan.
Kurang dari 24 jam, tepatnya pada Rabu (8/4/2020) sekitar pukul 01.20 WIB. Petugas gabungan berhasil mengamankan pelakunya saat yang bersangkuan berada di rumahnya. ”Tersangka ini tinggal bersama kedua orang tuanya, saat kami amankan yang bersangkutan sedang tidur di kamarnya,” ucap Sigit.
Dengan tanpa perlawanan, tersangka akhirnya dibawa ke Polsek Gondanglegi guna menjalani pemeriksaan intensif. Selain itu, barang bukti berupa tas kulit milik pelaku yang digunakan untuk menyimpan pisau dan seutas tali, turut disita polisi guna kepentingan penyidikan.
”Seutas plastik yang memiliki panjang sekitar 500 sentimeter yang tertinggal di lokasi kejadian sudah kami sita, tapi barang bukti penganiayaan berupa pisau sedang dalam proses pencarian karena sudah dibuang oleh tersangka,” sambung Sigit.
Dari hasil penyidikan sementara, barang bukti pisau tersebut dibuang tersangka sesaat setelah melancarkan aksinya. Dari pengakuannya, sebilah pisau yang digunakan untuk melukai korban, dibuang di wilayah Kecamatan Pakisaji.
”Terhadap tersangka kami jerat dengan Undang-undang tentang penganiayaan, sesuai dengan yang dimaksud dalam pasal 351 KUHP,” tutup Sigit yang juga pernah menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Tumpang ini.