Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 9 Tahun 2020 yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Oscar Primadi Sekjen Kemenkes RI menjelaskan bahwa kegiatan PSBB ini meliputi Kegiatan Peliburan Sekolah dan Tempat Kerja, Kegiatan Keagamaan, Pembatasan Kegiatan di Fasilitas Umum, Pembatasan Kegiatan Sosial Budaya, Pemabatasan Moda Transportasi dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan keamanan.
Setiap daerah ataupun wilayah yang ingin menerapkan PSBB terdapat kriteria pengukuran untuk pengajuan PSBB tersebut, wilayah atau daerah yang memiliki jumlah peningkatan kasus yang terus meningkat tanpa penurunan dapat mengajukan PSBB ini.
Diambil dari berbagai sumber penerapan PSBB di suatu wilayah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan berdasarkan permohonan kepala daerah. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2020, kepala daerah baik itu gubernur, bupati, atau walikota harus mengajukan permohonan PSBB kepada menteri dengan disertai sejumlah data seperti peningkatan dan penyebaran kasus serta kejadian transmisi lokal.
PSBB baru bisa dilakukan setelah ada ketetapan menteri maksimal dua hari setelah permohonan diterima dan telah dikaji berbagai aspek seperti politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan.
Selanjutnya Menteri Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bersama kepala daerah melakukan pembinaan, pengawasan, serta evaluasi dalam pelaksanaan PSBB di suatu daerah pengaju tersebut.
Sedangkan, masa PSBB dapat diperpanjang apabila penerapan tersebut terbukti tidak ada penurunan jumlah yang terinfeksi penyebaran misalnya seperti penyebaran virus Covid-19 ini.
Dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tersebut disebutkan bahwa sekolah dan tempat kerja diliburkan kecuali bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Dalam keterangan pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020). Presiden Joko Widodo menegaskan "Dengan terbitnya PP ini, Semua kebijakan di daerah harus sesuai peraturan dan berada dalam koridor dalam PP dan Keppres tersebut," jelas Presiden Jokowi.
Selebihnya Pedoman PSBB dapat mengacu pada Permenkes No.9 Tahun 2020 tercantum pada pasal 13 Poin penting PSBB tersebut.