Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Viral, Pemilik Warung Usir Petugas Satpol PP saat Jelaskan Aturan Physical Distancing, Alasannya Bayar Hutang

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : A Yahya

04 - Apr - 2020, 18:52

Placeholder
Petugas saat mengedukasi pemilik warung dan videonya kini viral (Istimewa)

MALANGTIMES - Pandemi covid-19 membuat pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan. Terbaru, kebijakan yang dikeluarkan adalah melaksanakan physical distancing atau pembatasan aktivitas fisik. Kebijakan itu diambil untuk memutus mata rantai covid-19.

Kebijakan physical distancing sendiri juga cukup berdampak kepada para pengusaha kecil seperti warung makan di pinggir jalan. Karena dalam kebijakan tersebut, pemerintah mengeluarkan aturan main baru. Selain pembatasan jam operasional, beberapa pemerintah daerah juga mengimbau agar pemilik warung tak melayani makan di tempat, atau hanya melayani pembelian take away atau dibawa pulang.

Meski begitu, tak sedikit pengusaha yang tetap memilih buka dan melayani makan di tempat. Mereka beralasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga membayar hutang ke koperasi serta cicilan dan kredit.

Itu juga yang terpotret dalam video berdurasi singkat yang kini ramai diperbincangkan di berbagai media sosial. Salah satunya di beberapa grup pesan singkat WhatsAppa. Dalam vidwo berdurasi singkat itu tampak ada seorang petugas Satpol PP tengah mengedukasi salah satu karyawan warung.

Petugas tampak melaksanakan tugasnya dengan memberikan penjelasan kepada karyawan warung yang tengah masak dengan penuh kesabaran. Sebuah kertas pun disodorkan kepada karyawan berhijab tersebut, seolah menunjukkan informasi yang disampaikan dari atasannya.

"Ini tolong dibaca dan dilaksanakan. Jika tidak akan kami tindaklanjuti," kata petugas bertopi dan bermasker itu memberi penjelasan dengan sabar meski tak terlalu dihiraukan.

Sementara perempuan yang diduga pemilik warung dan tengah melayani pembeli tetap melaksanakan aktivitasnya. Bahkan ia senpat melontarkan alasannya tetap buka dan melayani pembeli lantaran memiliki hutang di koperasi.

"Wis mbak metuo. Utangku iki akeh nang koperasi (sudah mbak keluar saja. Hutang saya ini banyak ke koperasi; red)," terang pemilik warung dalam rekaman tersebut.

Belum diketahui dengan pasti di mana lokasi kejadian tersebut. Namun jika dilihat dari seragam serta tag yang tertera, petugas tersebut sepertinya merupakan petugas Satpol PP Kota Malang.

Namun saat dikonfirmasi, Kasatpol PP Kota Malang, Prijadi menyampaikan jika ia belum mengetahui apakah itu petugas Satpol PP Kota Malang atau bukan. "Akan saya tanyakan ke petugas dulu ya mbak," katanya singkat.

Sebagai informasi, Wali Kota Malang Sutiaji telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas SE Walikota Malang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kesiapsiagaan Dunia Usaha Dalam Menghadapi Corona Virus Disease (COVID-19). SE tersebut salah satunya menyampaikan jika seluruh rumah makan di Kota Malang hanya dibatasi memberi layanan take away atau pesan antar. 


Topik

Peristiwa malang berita-malang Corona-di-Indonesia Covid-19



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

A Yahya