Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Jaringan Judi Online Asal Singapura Diringkus Polsek Jabung

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

28 - Mar - 2020, 21:08

Placeholder
Tersangka Heru Santoso saat diamankan polisi karena terlibat dalam jaringan judi online. (Foto : Polsek Jabung for MalangTIMES)

Seorang bandar judi online berhasil diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Jabung. Tersangka bernama Heru Santoso, warga Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Kapolsek Jabung, AKP Syamsul Hidayat mengatakan, modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan kepada masyarakat untuk mengikuti judi berbasis online

Jika ada yang berminat, tersangka akan mengarahkan korbannya untuk membayarkan uang tombokan. Selain melayani tombokan judi secara langsung, tersangka juga menerima nomor tombokan melalui sarana HP (handphone). Yakni melalui pesan singkat (SMS) maupun chat WhatsApp.

”Agar masyarakat tertarik, tersangka mengiming-imingi keuntungan 70 kali lipat untuk 2 nomor taruhan yang keluar, 350 kali lipat dari uang tombokan jika 3 nomor keluar. Dan apabila 4 nomor muncul sekaligus dalam undian, maka uang tombokan akan berlipat sebanyak 3 ribu kali,” terang dia, Sabtu (28/3/2020).

Warga yang merasa terusik dengan praktik judi di kampungnya akhinya memilih untuk melaporkannya ke pihak kepolisian. Mendapat informasi adanya praktik judi, anggota Unit Reskrim Polsek Jabung dikerahkan untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya, saat melakukan penyanggongan di tempat tersangka biasa mangkal, yakni di kawasan Dusun Jatiarjo Rekesan, Desa Gunung Jati, Kecamatan Jabung, polisi yang saat itu mendapati tersangka Heru sedang merekap nomor judi seketika meringkusnya.

”Nomor rekapan judi online tersebut dikirim tersangka ke website judi yang berasal dari wilayah Singapura. Hingga saat ini kasusnya masih dalam tahap pengembangan. Petugas masih memburu jaringan lain yang turut terlibat,” terang Syamsul.

Selain mengamankan tersangkanya, polisi juga menyita berbagai barang bukti. Di antaranya uang tunai hasil tombokan judi senilai Rp 130 ribu, satu unit HP, buku tabungan, perlengkapan merekap nomor tombokan. Satu unit sepeda motor nopol N-6474-AZ milik pelaku juga turut disita polisi guna kepentingan penyidikan.

”Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Sedangkan ancamannya adalah kurungan penjara di atas 5 tahun,” tutup Syamsul yang juga pernah menjabat sebagai kasat reskoba Polres Malang ini.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang Judi-Online-malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy