Doni Saputra (34) warga asal Dusun Bantir Desa Batulaya, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok, harus berurusan dengan hukum di Polres Kediri, atas tindakan pencurian dan pemeresaan.
Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Karangnongko Desa Susuhbango, Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri di rumah Ety Aisyah (37).
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Gilang Akbar kepada Kediritimes.com menjelaskan pelaku diamankan di Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Ketika mendapatkan laporan dan info, kami bersama anggota langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku di Lombok NTB. Pelaku bersama barang bukti kita amankan di Mapolres Kediri " terang Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Gilang Akbar, Jumat (27/3/2020).
Dari keterangan AKP Gilang Akbar kronologinya, ketika itu suasana sedang sepi.
Pelaku (Doni) memanfaatkannya untuk mengambil barang yang bukan miliknya berupa sebuah mobil Toyota Avanza Tahun 2013 warna silver dengan nomer polisi AG 1339 EK, milik korban.
"Selanjutnya setelah mengambil mobil tersebut, Doni meminta uang tebusan kepada korban bila ingin mobil tersebut dikembalikan. Saat ini pelaku masih kami mintai keterangan guna mempertanggungkan jawaban perbuatannya, " tukas AKP Gilang Akbar.