Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Upaya Perluasan Kepesertaan, BPJamsostek Mojokerto Bersama DPR RI Komisi IX Sosialisasikan Manfaat Perlindungan Pekerja

Penulis : Bambang Setioko Kediri TIMES - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

10 - Mar - 2020, 14:41

Placeholder
Upaya untuk melakukan perluasan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan dan anggota DPR RI komisi IX langsung turun menyambangi masyarakat untuk menyosialisasikan tentang manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (Foto: Dok/BPJamsostek Mojokerto)

Sebagai bentuk upaya untuk melakukan perluasan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan dan anggota DPR RI komisi IX langsung turun menyambangi masyarakat untuk menyosialisasikan tentang manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kali ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Mojokerto atau yang sekarang disebut BPJamsostek bersama aggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia  (DPR RI) komisi IX M. Yahya Zaini menggelar sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di gedung kantor Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Senin (09/03).

Dalam sambutannya M. Yahya Zaini menghimbau kepada ratusan warga Kecamatan Mojoanyar yang bekerja secara mandiri (Informal) untuk segera melindungi diri dan keluarganya dengan cara mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Mengingat resiko kecelakaan kerja dan kematian bisa terjadi kapan dan dimana saja, serta pentingnya perlindungan kepada pekerja. Dalam kesempatan ini saya mengimbau kepada pekerja informal untuk segera mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena manfaatnya dapat langsung dirasakan kepada yang bersangkutan, baik Tenaga Kerja maupun Keluarga," ajak M. Yahya Zaini.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Dwi Endah Aprilistyani juga menjelaskan kepada peserta yang hadir, bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki 4 program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

Saat ini partisipasi pekerja sektor informal pada asuransi ketenagakerjaan masih terbatas. Padahal ansuransi ini memiliki ukuran yang cukup terjangkau yakni hanya sebesar Rp 16.800 perbulan dengan manfaat yang begitu banyak.

"Untuk tenaga kerja informal dapat mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya dengan iuran sebesar Rp 16.800 per bulan. Ukurannya cukup murah namun pekerja bisa mendapatkan jaminan jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Dengan Rp 16.800 pekerja sudah terlindungi untuk dua program, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," terang Dwi.

Manfaat yang diterima oleh para pekerja lanjut Dwi menjelaskan,  Yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang terdiri atas biaya perawatan medis dan rehabilitasi pengganti upah sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat tetap sebagian atau total, hingga santunan kematian. selain itu juga ada jaminan kematian yang meliputi biaya pemakaman dan santunan berkala dan penuh kepada ahli waris serta jaminan hari tua jht yakni uang pensiun setelah berhenti bekerja.

"Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya pekerja akan lebih merasa aman dan nyaman ketika melakukan pekerjaannya. Karena sudah ada jaminan yang dibutuhkan jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan," papar Dwi.


Topik

Peristiwa BPJamsostek-Mojokerto berita-mojokerto DPR-Mojokerto BPJS-Ketenagakerjaan-Mojokerto peserta-BPJS-Ketenagakerjaan Jaminan-Kecelakaan-Kerja



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Bambang Setioko Kediri TIMES

Editor

Sri Kurnia Mahiruni