Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Kesehatan

Polres Malang Beri Dispensasi Pengurusan SIM Bagi Pasien Corona

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

25 - Mar - 2020, 18:52

Placeholder
Petugas Satlantas Polres Malang saat memberikan pelayanan SIM

Polres Malang menjamin tidak akan memberikan sanksi maupun denda, bagi ODP (Orang Dalam Pemantauan), PDP (Pasien Dalam Pengawasan), suspect hingga pasien positif covid-19 yang masa berlaku SIM-nya habis saat menjalani pengawasan dan karantina karena virus corona.

Kasat Lantas Polres Malang, AKP Diyana Suci Listyawati, menjelaskan jika tidak ada batasan waktu dispensasi bagi pasien dalam pengawasan maupun positif Covid-19 tersebut. Artinya, pasien yang masa berlaku SIM miliknya berakhir ketika dalam proses karantina maupun pengawasan pihak medis, maka diperkenankan mengurus perpanjangan ketika sudah sembuh.

”Bagi pasien yang sembuh dari covid-19 dan ingin mengurus perpanjangan SIM, syaratnya hanya perlu membawa surat keterangan dari dokter atau rumah sakit,” jelas Kasat Lamtas Polres Malang yang baru dilantik ini.

Dispensasi perpanjangan waktu, lanjut Diyana, juga diberikan kepada masyarakat umum yang masa berlaku SIM-nya berakhir saat masa darurat Covid-19. Yakni sejak tanggal 17 Maret hingga akhir Maret 2020.

”Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat darurat Covid-19, akan diberikan kompensasi hingga tanggal 31 Maret 2020,” jelas Diyana.

Perwira polisi dengan pangkat tiga balok dibahu ini, menerangkan jika dispensasi tersebut diberlakukan guna memutus rantai penyebaran virus corona. Meski demikian, pihaknya memastikan jika pelayanan SIM di wilayah hukum Polres Malang akan tetap dibuka.

”Satpas Singosari dan Samsat utama tetap buka. Untuk yang selatan, ada Samsat Karangploso, kalau yang utara ada Samsat Talangagung. Tapi layanan unggulan seperti samsat keliling tutup,” terang Diyana.

Meski dipastikan tetap memberikan pelayanan, namun untuk jam operasional dibatasi hanya 4 jam pelayanan. Yaitu hari Senin sampai Sabtu pada pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. ”Petugas yang memberikan pelayanan pengurusan SIM juga bergantian, sesuai dengan jadwal piket. Tujuannya untuk mengurangi kerumunan massa di kantor pelayanan," kata Diyana.

Secara umum tidak ada yang membedakan dengan pelayanan sebelum adanya pembatasan operasional. Bagi yang ingin mengurus SIM baru akan tetap menjalani persyaratan administrasi, uji teori, dan ujian praktek.

Hanya saja, yang membedakan adalah social distancing. Di mana, Satlantas Polres Malang sudah mengatur jarak sekitar 1 meter bagi yang antre, dan masuk ke dalam ruangan pelayanan secara bergantian.

”Meski kami sudah sediakan hand sanitizer di beberapa sudut pelayanan, namun kami imbau agar masyarakat melengkapi APD (Alat Pelindung Diri) seperti masker dan sarung tangan dari rumah masing-masing,” tutup Diyana yang juga pernah menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Batu ini.


Topik

Kesehatan malang berita-malang berita-malang-hari-ini Polres-Malang Dispensasi-Pengurusan-SIM Pasien-Corona Kasat-Lantas-Polres-Malang AKP-Diyana-Suci-Listyawati



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya