Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sempat Kabur, Pengedar Narkoba Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Singosari

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

16 - Mar - 2020, 20:56

Placeholder
Tersangka Beni Adi Saputra (24) saat diamankan beserta barang bukti oleh Unit Reskrim Polsek Singosari. (Foto: Polsek Singosari for MalangTimes)

Pengungkapan kasus narkotika bergeser. Jika sebelumnya dilakukan ungkap di wilayah Kabupaten Malang bagian selatan, kini bergeser ke bagian utara. Tepatnya di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. 

Setelah pengembangan kasus peredaran Narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang menetapkan M. Ihya' Ulumuddin (23) sebagai tersangka, Unit Reskrim Polsek Singosari kembali mengamankan satu tersangka yang diduga sebagai penjual sabu-sabu tersebut kepada M. Ihya' Ulumuddin (23).

Dia adalah Beni Adi Saputra (24) yang merupakan warga Desa Baturetno, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Kapolsek Singosari AKP Farid Fatoni melalui Kanit Reskrim Polsek Singosari Iptu Supriyono menuturkan, bahwa tertangkapnya tersangka Beni Adi Saputra merupakan hasil pengembangan kasus, "Saat diinterogasi, tersangka pertama atas nama M. Ihya' Ulumuddin (23) mengaku mendapat sabu-sabu dari Beni Adi Saputra (24) dengan cara membeli," terang Supriyono. 

Setelah mendapat informasi dari tersangka pertama M. Ihya' Ulumuddin (23), kemudian Unit Reskrim Polsek Singosari melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan kepada tersangka Beni Adi Saputra (24),"Pada hari Sabtu (14/3/2020), sekitar pukul 15.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka Beni Adi Saputra,"Ujarnya.

Supriyono juga menjelaskan kronologi ketika tersangka Beni Adi Saputra (24) sempat melarikan diri pada saat akan dilakukan penangkapan. "Dilakukan pengejaran mulai dari Jalan Raya Nampes, Desa Baturetno, Singosari. Hingga akhirnya tertangkap di Jalan Raya Baturetno area utara fly over, Desa Baturetno, Singosari,"Jelas Supriyono.

Saat melakukan upaya melarikan diri, tersangka Beni Adi Saputra (24) sempat membuang sebuah serbuk kristal putih yang terbungkus plastik transparan, berjumlah dua pocket. Diduga dua pocket serbuk ini adalah sabu-sabu yang akan diedarkan kembali oleh Beni Adi Saputra (24). 

Dari hasil barang bukti awal yang diperoleh petugas, pihak Unit Reskrim Polsek Singosari melakukan upaya penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan beberapa barang bukti yang diduga kuat adalah milik tersangka Beni Adi Saputra.

Beberapa barang bukti yang telah diamankan Unit Reskrim Polsek Singosari yaitu, satu pocket plastik transparan ukuran kecil diduga bekas serbuk sabu-sabu dengan berat 0,32 gram; dua plastik transparan ukuran kecil yang diduga bekas serbuk kristal warna putih diduga sabu-sabu; satu buah botol alat penghisap sabu atau bong; dua buah korek api gas; satu buah Dosbook ponsel yang berisikan dua pack plastik bertuliskan Zipack yang berisi plastik klip transparan ukuran kecil; satu set stiker anti air; satu buah gunting ukuran sedang; satu unit ponsel; serta satu buah ATM atas nama Beni Adi Saputra.

Dari hasil pengembangan kasus, petugas Polsek Singosari menuturkan bahwa Beni Adi Saputra akan dikenakan salah satu pasal di Undang-Undang tentang Narkotika.

"Dikenakan Pasal 114 ayat satu Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun kurungan penjara dan paling lama 20 tahun kurungan penjara. Serta denda paling sedikit Rp 1 milliar dan paling banyak Rp 10 milliar,"Tutup Supriyono kepada pewarta.


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang Sempat-Kabur Pengedar-Narkoba-Berhasil-Dibekuk Unit-Reskrim-Polsek-Singosari Pengungkapan-kasus-narkotika-bergeser wilayah-Kecamatan-Singosari Kabupaten-Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya