Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Buruh Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Ini Kata Pemerintah

Penulis : Dede Nana - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13 - Mar - 2020, 16:14

Placeholder
Kusmantoro Widodo Ketua SPSI Kabupaten Malang (Ist)

Buruh mulai bergerak dengan adanya Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang dianggapnya merugikan. Tak terkecuali di Kabupaten Malang, elemen buruh melalui perwakilannya menyampaikan aspirasi atas penolakan Omnibus Law Cipta Kerja yang awalnya dinamakan RUU Cipta Lapangan Kerja.

Melalui Kusmantoro Widodo yang sempat menjadi anggota DPRD Kabupaten Malang, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Malang ini menyampaikan aspirasinya. 

Menurutnya ada beberapa hal yang membuat buruh menolak akan disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja ini. 

"Ada beberapa catatan yang kita sampaikan ke Dinas Tenaga Kerja juga perwakilan pemerintah lainnya terkait hal itu tadi," ucapnya, Jumat (13/3/2020).

Catatan itu terkait jam kerja buruh yang diatur dalam pasal 89 poin 20 yang menyampaikan, pengusaha dapat memberlakukan waktu kerja yang melebihi ketentuan untuk jenis pekerjaan atau sektor usaha tertentu. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis pekerjaan atau sektor usaha tertentu serta skema periode kerja diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Di point 22 Pasal yang sama dinyatakan jam kerja masuk enam hari, dengan sedikitnya istirahat selama 30 menit setelah bekerja selama 4 jam. Sedangkan istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu. Waktu kerja paling lama 8 jam perhari, dan 40 jam dalam satu minggu.

Selain catatan itu, terkait upah pun disampaikan Widodo. Dimana dalam draf RUU Cipta Kerja Pasal 89 poin 24 disebutkan, bahwa upah minimun ditetapkan oleh gubernur. Selain itu, pada pasal 89 poin 30 disebutkan bahwa pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

Terkait pesangon, buruh pun menolak pasal dalam draf RUU Cipta Kerja yang dianggapnya semakin kecil dibandingkan dengan aturan ketenagakerjaan yang ada. 

"Beberapa hal lainnya juga kita sampaikan. Intinya bahwa dengan Omnibus Law Cipta Kerja ini cukup banyak yang menegaskan hak-hak dasar buruh," ujarnya.

Ramainya penolakan itu pula yang membuat pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja, angkat bicara.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah yang juga sempat berkunjung ke Kabupaten Malang pada awal menjabat, menegaskan ulang tujuan dibuatnya RUU Cipta Kerja. Yakni, untuk menciptakan kesejahteraan dan perlindungan pekerja secara berkelanjutan. 

"Tapi bila kalangan buruh dan pekerja mempersoalkan sejumlah pasal, kita siap mendiskusikannya," ujarnya seperti dikutip detikFinance, pertama kali ramainya buruh mulai bergerak dengan adanya Omnibus Law Cipta Kerja, Februari 2020.

Terkait beberapa pasal yang digugat dan dianggap merugikan buruh, Ida menjelaskan pemerintah bahkan ingin melindungi hak-haknya.
Misalnya terkait  jam kerja yang dikeluhkan seolah akan mengeksploitasi para pekerja. Kalau ada pasal yang mengatur soal masa kerja 4 jam perlu diberi istirahat 30 menit, tak lain untuk mengakomodasi jenis pekerjaan yang tidak membutuhkan waktu 8 jam per hari.

"Jadi ini justru untuk melindungi mereka yang ingin bekerja secara fleksibel dengan tetap mendapatkan hak-haknya," ucap Ida.

Soal upah minimum dengan nerujuk nilai inflasi di daerah dan hanya melibatkan tingkat Provinsi pun, lanjutnya, ditujukan untuk mencegah adanya kesenjangan antar kabupaten/kota. Ida mencontohkan, ketika ada kabupaten/kota di sebuah provinsi menetapkan upah lebih tinggi.

"Maka pengusaha memindahkan usaha mereka ke daerah lain yang dinilai lebih murah," ujarnya.
Disinggung terkait besaran pesangon yang lebih kecil bagi pegawai yang kena PHK, misalnya, pemerintah akan memberikan kompensasi dengan pemberian pelatihan vokasi dan akses penempatan kerja.

Tak hanya Menteri Tenaga Kerja yang angkat bicara. Menko Polhukam Mahfud MD pun angkat suara dan menyampaikan, dirinya menyadari ada kesalahan-kesalahan dalam draf Omnibus  Law. Tapi, masih ada ruang untuk perbaikan.

"Ya saya melihat ada kesalahan-kesalahan di UU itu, biar diperbaiki, ada DPR kan nanti, masih lama ini. Belum apa-apa 'tolak, ini kapitalisme baru' dan macem-macem," ucapnya dikutip detiknews.

Seperti apakah pasal-pasal kontroversi yang ditolak oleh kalangan buruh dalam Omnibus Law Cipta Kerja itu?

Dikutip dari draf RUU Cipta Kerja, ada sekitar lima pasal kontroversial yang membuat buruh menolak dan siap bergerak ke jalanan, sebagai berikut :
1. Masuk enam hari kerja Pada pasal 89 poin 22 berisi perubahan dari pasal 79 UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Isinya, pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti bagi pekerja. Waktu istirahat wajib diberikan paling sedikit selama 30 menit setelah bekerja selama 4 jam, dan “Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu,". Sedangkan, waktu kerja paling lama 8 jam perhari, dan 40 jam dalam satu minggu. 

2. Ketentuan lembur Pada pasal 89 poin 20 tercantum, pengusaha dapat memberlakukan waktu kerja yang melebihi ketentuan untuk jenis pekerjaan atau sektor usaha tertentu. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis pekerjaan atau sektor usaha tertentu serta skema periode kerja diatur dengan Peraturan Pemerintah. 

3. Upah minimum ditetapkan gubernur Upah minimum tidak diatur secara nasional. Pada pasal 89 poin 24 disebutkan, Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. Upah minimum tersebut dihitung dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Hanya, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk industri kecil. Demikian pula untuk industri karya akan dibuat ketentuan tersendiri. 
Selain itu, pada pasal 89 poin 30 disebutkan bahwa pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas 

4. Ketentuan pesangon Saat terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib memberikan pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi buruh. 
Pada pasal 89 poin 45 disebutkan bahwa uang pesangon itu dihitung menurut masa kerja. Ketentuannya: 
-Masa kerja kurang dari 1 tahun, pesangon 1 bulan upah.
- Masa kerja 1 - 2 tahun mendapat 2 bulan upah. 
-Masa kerja 2 - 3 tahun, mendapat 3 bulan upah. 
-Masa kerja 3 - 4 tahun, 4 bulan upah. 
-Masa kerja 4 - 5 tahun, 5 bulan upah.
- Masa kerja 5 - 6 tahun, 6 bulan upah. 
-Masa kerja 6 - 7 tahun, 7 bulan upah. 
-Masa kerja 7 - 8 tahun, 8 bulan upah.
- Masa kerja 8 tahun atau lebih, mendapat pesangon 9 bulan upah.

Sedangkan, perhitungan uang penghargaan masa kerja diatur sebagai berikut: 
-Masa kerja 3 - 6 tahun, mendapat 2 bulan upah.
- Masa kerja 6 - 9 tahun, 3 bulan upah. 
-Masa kerja 9 - 12 tahun, 4 bulan upah. 
-Masa kerja 12 - 15 tahun, 5 bulan upah. 
- Masa kerja 15 - 18 tahun, 6 bulan upah. 
-Masa kerja 18 - 21 tahun, 7 bulan upah. 
-Masa kerja 21 tahun atau lebih, mendapat 8 bulan upah. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran uang pesangon serta uang penghargaan masa kerja juga akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. 

5. Bonus tahunan Pada pasal 92 disebutkan bahwa pemberi kerja berdasarkan Undang-Undang ini memberikan penghargaan lainnya kepada pekerja/buruh. 

Berikut ketentuannya: Pekerja dengan masa kerja kurang dari 3 tahun, sebesar 1 kali upah. Pekerja yang memiliki masa kerja 3 - 6 tahun, sebesar 2 kali upah. Pekerja yang memiliki masa kerja 6 - 9 tahun, sebesar 3 kali upah. Pekerja yang memiliki masa kerja 9 - 12 (dua belas) tahun, sebesar 4 kali upah. Pekerja yang memiliki masa kerja 12 tahun atau lebih, mendapat bonus 5 kali upah.

Pemberian penghargaan ini diberikan satu kali dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku. 

 


Topik

Peristiwa malang berita-malang Tolak-Omnibus-Law RUU-Cipta-Lapangan-Kerja Dinas-Tenaga-Kerja Menteri-Tenaga-Kerja-Ida-Fauziah Menko-Polhukam-Mahfud-MD



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

Sri Kurnia Mahiruni