Blanko e-KTP telah dikirimkan ke masing-masing daerah, tanpa kecuali Kota Malang. Masyarakat yang kini masih memegang surat keterangan (Suket), dapat segera menukarnya dengan e-KTP.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang, Eny Hari Sutiarni menyampaikan, akhir Februari lalu Dispendukcapil Kota Malang mendapat 20 ribu blanko. Saat ini, blanko yang tersisa tinggal tujuh ribu keping.
"Dan minggu depan kami akan minta lagi ke pusat," katanya di sela agenda Sosialisasi Implementasi Wajib E-KTP dan Kartu Keluarga, Selasa (10/3/2020).
Perempuan berhijab itu menyampaikan, dalam satu hari ada 150 hingga 200 blanko yang dicetak dari hasil Suket yang sebelumnya dipegang masyarakat. Sementara untuk yang mengurus baru jumlahnya tak banyak, hanya mencapai belasan dalam satu hari.
"Ini kami ngebut sampai lembur, tapi kalau untuk yang cetak baru nggak banyak kok," terang Eny.
Dia pun menyarankan agar masyarakat yang kini memegang Suket untuk menukarkannya di kantor kelurahan. Selain itu masyarakat juga bisa mengurusnya langsung ke kantor Dispendukcapil di area perkantoran terpadu.
"Maksimal tiga hari e-KTP sudah jadi. Masyarakat bisa urus di kantor kelurahan masing-masing," imbuhnya.
Pengurusan e-KTP itu menurutnya penting untuk menunjang berbagai administrasi kependudukan. Sehingga dia menyarankan agar masyarakat tak lagi malas untuk mengurusnya. Terlebih, mengurus dokumen kependudukan sama sekali tak dikenai biaya.
"Dan yang ngurus e-KTP sekarang nggak perlu pakai Suket lagi. Semuanya langsung jadi dalam sehari," pungkas Eny.