Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Dugaan Pelanggaran Rekrutmen PPS, Bawaslu Kabupaten Blitar Rekomendasikan Tes Tulis Susulan

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Nurlayla Ratri

05 - Mar - 2020, 16:04

Placeholder
Ketua Bawaslu Kab Blitar Hakam Sholahudin

Bawaslu Kabupaten Blitar merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Blitar untuk melaksanakan tes tertulis susulan bagi calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) Desa Birowo, Kecamatan Binangun, Edy Susilo.

Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin mengungkapkan, pihaknya telah mengeluarkan surat rekomendasi bernomor 065/K.JI-03/PM.00.02/III/2020 kepada Ketua KPU Kabupaten Blitar. Hal ini terkait dengan temuan dugaan pelanggaran terhadap proses rekrutmen calon PPS.

“Sesuai hasil kajian terhadap hasil klarifikasi saksi dan pelaku (KPU Kabupaten Blitar, red), maka ada kekhilafan yang dilakukan KPU. Dan kami rekomendasikan kepada KPU untuk mengadakan seleksi tulis ulang,” ujar Hakam, Kamis (5/3/2020).

Sebagaimana diketahui, Bawaslu Blitar menangani dugaan pelanggaran pada proses rekrutmen panitia pemungutan suara (PPS) yang dilakukan KPU Kabupaten Blitar. Pada Rabu (4/3/2020), Bawaslu Blitar mengundang sejumlah pihak untuk klarifikasi.

Diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Arif Syarwani, pada Senin (2/3/2020), ada warga Desa Birowo, Kecamatan Binangun atas nama Edy Susilo yang melaporkan dugaan pelanggaran dalam proses rekrutmen PPS oleh KPU Kabupaten Blitar.

“Edy Susilo ini mendaftar sebagai calon PPS dari Desa Birowo, Kecamatan Binangun pada Senin, 24 Februari 2020. Saat pengumpulan berkas, sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh petugas pendaftaran KPU karena menggunakan ijazah legalisir notaris," tuturnya. 

"Namun atas saran KPU, diubah dengan legalisasi ijazah dari Cabang Dinas Pendidikan Jatim Wilayah Kabupaten/ Kota Blitar. Oleh yang bersangkutan, pada hari itu juga diganti, dikumpulkan ke KPU, dan diterima petugas,” jelas Arif.

Selanjutnya, pada saat pengumuman hasil seleksi administrasi pada Jumat, 28 Februari 2020, ternyata nama Edy Susilo tidak lolos. Karena merasa berkas yang dikumpulkan telah lengkap dan memenuhi syarat, Edy berkonsultasi ke Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Binangun. 

“Akhirnya yang bersangkutan didampingi Panwas Kecamatan Binangun melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Blitar pada Senin, 2 Maret 2020,” jelas dia.

Arif mengatakan, karena Edy kesulitan menghadirkan saksi, maka status laporan tersebut berganti menjadi temuan Bawaslu Kabupaten Blitar. “Langkah Bawaslu, Rabu (4/3/2020) memanggil Edy Susilo dan Ketua Panwas Kecamatan sebagai saksi, serta KPU Kabupaten Blitar untuk diklarifikasi,” lanjut Arif.

Dari klarifikasi yang berlangsung hingga sore hari ini, didapatkan sejumlah keterangan. Yakni, berkas yang dikumpulkan oleh Edy Susilo telah lengkap dan memenuhi syarat dari KPU Kabupaten Blitar. 

“Sedangkan dari pihak KPU Kabupaten Blitar yang diwakili oleh Bapak Chepto Rosdyanto selaku Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, mengakui ada kelalaian atas penerimaan berkas yang bersangkutan. Kesalahan prosedur ini berdampak kepada tidak lolosnya Edy Susilo pada seleksi administrasi calon anggota PPS,” urai pria asal Desa Banggle, Kecamatan Kanigoro ini.


Topik

Politik Blitar Berita-Blitar Pelanggaran-Rekrutmen-PPS-di-Blitar Tes-Tulis-Susulan-di-Blitar Bawaslu-Kabupaten-Blitar KPU-Kabupaten-Blitar Panitia-Pemungutan-Suara Rekrutmen-calon-PPS



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Nurlayla Ratri