Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kepergok Buka Laci di Toko Pakan Burung, Dua Bocah di Ngantru Ditangkap Polisi

Penulis : Anang Basso - Editor : A Yahya

25 - Feb - 2020, 20:16

Placeholder
Salah satu bocah yang diamankan di Mapolsek Ngantru / Foto : Dokpol / Tulungagung TIMES

Dua orang bocah, sebut saja MNA (14) warga salah satu desa di Kecamatan Kras dan AZF (17) warga di salah satu desa di Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri ditangkap. Kedua bocah yang masih bertatus pelajar itu ditangkap di desa Kepuhrejo Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung, Senin (24/02) kemarin.

"Benar, kita amankan dua bocah karena terpergok melakukan tindak pidana percobaan pencurian," kata Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia melalui Kapolsek Ngantru AKP Widodo, Selasa (25/02) siang.

Lanjut Widodo, awalnya kedua pelaku  berpura-pura menjadi pembeli di toko pakan burung milik Ponidi warga Kepuhrejo Kecamatan Ngantru.

"Akan tetapi pada saat kedua pelaku memanggil pemilik toko pakan burung tidak kunjung keluar," ujar Widodo.

Kemudian pelaku yang bernama MNA masuk kedalam ruang toko dan membuka laci penyimpanan uang.

"Saat beraksi itu, pemilik toko memergoki pelaku kemudian diamankan, dan pada saat itu pelaku lain berhasil melarikan diri," ungkapnya.

Pelaku yang dimaksud adalah AZF dan melarikan diri ke arah selatan menggunakan kendaraan roda dua jenis Honda Supra X warna biru hitam. 

"Setelah dikejar, kemudian pelaku akhirnya juga  tertangkap oleh pemilik toko. Kemudian diamankan di balai desa kepuhrejo dan selanjutnya dibawa ke Polsek Ngantru," jelasnya.

Setelah diterima petugas, dua pelaku diamankan guna diproses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatan yang dilakukan, dua pelaku yang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka itu terancam dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e Jo 53 Ayat (1) KUH Pidana percobaan pencurian dan perampokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. 
 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

A Yahya