Untuk menambah kompetensi lulusan perguruan tinggi, tahun ini pemerintah menerapkan Program Magang Mahasiswa Bersertifikat (PMMB).
Hal ini disampaikan oleh Plt Sekretaris Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI Prof drh Aris Junaidi PhD pada saat mensosialisasikan Kebijakan Kampus Merdeka di Universitas Brawijaya (UB) belum lama ini.
"PMMB merupakan program magang satu hingga dua semester pada BUMN," ucap Aris.
Dalam program magang tersebut, mahasiswa akan mendapatkan peningkatan kompetensi dan sertifikat magang.
"Sebanyak 124 BUMN telah disiapkan untuk tempat magang agar terciptanya kompetensi kualitas lulusan perguruan tinggi," timpalnya.
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nadiem Makarim mengimbau kepada Direktur Utama (Dirut) BUMN untuk melihat program tersebut sebagai bentuk investasi utama dalam bisnis yang digeluti.
"Buatlah program kelas dunia, mohon cari partner-partner knowledge expert dari dalam dan luar negeri termasuk dari perusahaan internasional. Jika punya mitra mancanegara kelas dunia, ajak ke Indonesia untuk membuat program karena permutasi (dari Kebijakan Kampus Merdeka) tidak terbatas," katanya dikutip dari rilisan resmi Kemendikbud.
Nadiem mengatakan, BUMN dan perusahaan yang terlibat dalam kemitraan ini bisa berpartisipasi dalam penyusunan kurikulum, praktik kerja, dan penyerapan lapangan kerja.
"Marilah berbagai sektor BUMN, swasta, nirlaba, mendesain (kurikulum) sampai 3 semester. Jadi jangan disia-siakan dan segera menjadi prioritas dari masing-masing BUMN," Nadiem berharap.
Kampus Merdeka memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk secara sukarela mengambil Satuan Kredit Semester (SKS) maksimal sebanyak tiga semester di luar program studi (prodi) atau perguruan tinggi.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi menyebutkan, magang yang telah dilakukan mahasiswa dapat diklaim menjadi angka kredit.
Jika mahasiswa mengambil SKS di luar perguruan tinggi sebanyak dua semester, nilainya setara dengan 40 SKS. Kemudian, jika ia mengambil SKS di prodi yang berbeda di perguruan tinggi yang sama sebanyak satu semester, nilainya setara dengan 20 SKS.
Dikatakan Nadiem, BUMN dan perusahaan yang ingin bekerja sama dengan perguruan tinggi harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri atau Rektor perguruan tingginya.
"Bagi program yang sudah disetujui, seluruh mahasiswa PTN di Indonesia berkesempatan untuk mengajukan lamaran magang (apply) ke perusahaan tersebut. Tentunya, setelah memenuhi segala kualifikasi yang dipersyaratkan oleh BUMN maupun perusahaan. Berarti dunia di luar kampus telah berkontribusi terhadap 30-35% proses pendidikan bagi lulusan S1," tandasnya.