Tahun 2020, Pemkot Batu melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Batu berusaha untuk mengoptimalkan pajak daerah. Yakni dengan cara melakukan pemasangan tapping box sejumlah lokasi.
Sebanyak 70 unit tapping box itu disebar di pusat-pusat keramaian. Misalnya di tempat wisata, hotel, dan area parkir. “Namun alat itu hanya dipasang di tempat-tempat yang masih belum terpasang,” ungkap Kepala Bidang Penagihan BKD Kota Batu, Ismail Hasan.
Ia menjelaskan, upaya itu dilakukan untuk memaksimalkan pajak di tempat hiburan dan pajak parkir. Hingga saat ini tapping box yang telah terpasang ada di 39 lokasi.
Rencananya dari 70 unit itu akan dipasang di lokasi hotel sebanyak 21 tapping box. Lalu 1 tapping box di restoran, 4 di tempat hiburan, dan 3 tapping box di areal parkir.
“Untuk saat ini masih banyak lokasi yang belum maksimal terpasang tapping box. Sehingga kami mentargetkan tahun ini bisa memasang di 70 lokasi,” imbuhnya.
Menurutnya beberapa lokasi yang belum terpasang di tempat wisata seperti di area Jawa Timur Park Group, Coban Talun, Coban Rais, dan sebagainya dan banyak lokasi parkir.
“Sebelum kami pasang, akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. Setelah sosialisasi baru akan kami pasang,” tutup Ismail.