Tren baru dunia pendidikan Kota Malang saat ini, komite sekolah yang dianggap sebagai "ancaman" diganti dengan komite lain. Hal ini diungkap oleh Koordinator MCW, M Fahrudin Andriansyah saat ditemui di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang (Senin, 10/2/2020).
"Ada banyak SD-SD yang ternyata peran komite sekolahnya cukup bagus, tapi kemudian dilihat sebagai suatu ancaman sehingga diganti komite sekolah yang lain," ujar Fahrudin.
Masalah ini dianggap sebagai problem yang cukup serius. Maka dari itu, pagi tadi, MCW bersama dengan Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP), Forum Komite Kota Malang (FKKM), dan komite sekolah bertemu dengan Disdikbud Kota Malang untuk mendiskusikan hal tersebut.
"Tren itu sekarang sudah berjalan. Kenapa? Karena kalau komite sekolah ini tahu tugas dan fungsinya, itu dianggap oleh kepala sekolah sebagai ancaman," sambungnya.
SD-SD yang teridentifikasi "bermasalah" terkait komite sekolah ini, kata Fahrudin, berjumlah hampir mencapai 10 SD.
Lalu, ada beberapa indikator yang perlu diperbaiki Disdikbud terkait dengan struktur komite sekolah. Diantaranya, soal komite sekolah yang tidak boleh dari guru.
"Ternyata temuan kami juga masih sangat banyak sekali (komite sekolah dari guru)," ungkapnya.
Jadi, ada pertentangan terhadap Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pada pasal 8 ayat 1 berbunyi: Masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
"Yang seharusnya menjabat itu hanya maksimal 3 tahun dan bisa dipilih kembali satu lagi atau 6 tahun, ternyata juga masih banyak komite-komite sekolah yang menjadi komite sekolah berpuluh-puluh tahun," beber Fahrudin.
Maka dari itu, MCW menilai, proses revitalisasi komite sekolah belum dilakukan secara optimal. Terlebih selama 2-3 tahun belakangan ini.
Sehingga, lanjutnya, dampaknya banyak komite sekolah yang belum tahu peran dan fungsinya sebagai komite sekolah.
"Yang mana kemudian itu dimanfaatkan oleh oknum kepala sekolah untuk melakukan proses-proses yang itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Maka dari itu, MCW, FMPP, dan FKKM mendorong percepatan revitalisasi komite sekolah. Disdikbud Kota Malang sendiri, kata Fahrudin, akan berkomitmen serius melakukan revitalisasi komite sekolah.
"Tidak hanya melalui sosialisasi-sosialisasi. Bahkan tadi disepakati akan ada pembentukan tim independen, tim eksternal, untuk memastikan bahwa komite-komite sekolah yang ada di seluruh pendidikan SD maupun SMP itu betul-betul paham peran dan fungsinya," tandasnya.