Anggota Polsek Tumpang mangamankan tersangka curanmor M. Agus Nur alias Indro yang masih berusia 16 tahun, Rabu (29/1/2020).
Dikarenakan tersangka masih di bawah umur, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Malang.
Tersangka curanmor merupakan warga Dusun Baran Plalar, Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis.
Tersangka melakukan aksinya bersama temannya Jum'at (24/1/2020) pukul 00.10 WIB dini hari di wilayah Dusun Premban, Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Dikarenakan lokasi pencurian terletak di wilayah Pakis, barang bukti dilimpahkan ke Polsek Pakis.
Petugas kepolisian mengamankan motor Minerva MX dengan nomor polisi N-4443-JG sebagai barang bukti.
Petugas menjelaskan bahwa, "Sebetulnya di Kecamatan Tumpang ada dua TKP pencurian motor yang dilakukan oleh tersangka. Namun untuk pelapor dan barang buktinya masih belum ada. Padahal ketika kami minta menunjukkan lokasinya, tersangka mengakui itu," ujar Kanit Reskrim Polsek Tumpang, Ipda Heriyani.
Untuk motif tersangka masih dalam tahap pendalaman dan pengembangan kasus oleh pihak kepolisian.
"Kami masih mengembangkan kasusnya. Termasuk memburu jaringan pelaku lainnya yang belum terungkap," tutur Kanitreskrim.