Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

“Mengintip” Proses Persidangan Pelajar Bunuh Begal, Berikut Fakta yang Tersembunyi

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

30 - Jan - 2020, 19:11

Placeholder
VN teman wanita pelaku pembunuh begal (kerudung putih masker merah) sesaat sebelum dimintai kesaksiannya dalam proses peradilan di PN Kepanjen (Foto : Ashaq Lupito / MalangTIMES)

Terdapat beberapa kejanggalan dan fakta menarik perihal proses persidangan yang selama ini dijalani pelajar pembunuh begal yang berinisial ZA. Salah satunya terkait proses persidangan yang berjalan secara tertutup.

Muncul beragam spekulasi di kalangan publik. Ada yang menanyakan kenapa proses persidangan pembunuhan tersebut berjalan secara tertutup, padahal ZA dianggap sudah dewasa. Ada juga yang beranggapan jika proses persidangan memang harus dilakukan secara tertutup, lantaran saat pembunuhan begal terjadi ZA masih berusia 17 tahun 8 bulan.

Namun tanda tanya besar itupun akhirnya terjawab saat Komisi III DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI (Republik Indonesia), melakukan kunjungan kerja ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Kepanjen, kemarin (Rabu 29/1/2020).

”Banyak masyarakat yang tidak tahu bahwa saudara ZA walaupun usianya 17 tahun, tapi kategorinya menurut undang-undang sudah bukan anak lagi. Karena ternyata ZA sudah mempunyai istri dan anak satu,” tegas Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir.

Dari penelusuran wartawan, ada benturan kesaksian yang disampaikan oleh saksi dari pihak jaksa dan terpidana ZA saat masih berstatus terdakwa. Di mana M Ali Wava alias Mat yang dihadirkan sebagai saksi memberikan keterangan, jika ZA di lokasi kejadian dianggap telah berbuat mesum dengan teman wanitanya yang berinisial VN.

Sebagai informasi, M Ali Wava alias Mat ini merupakan saksi yang dihadirkan oleh jaksa. Mat merupakan teman Misnan alias Gerandong yang terlibat saat proses pembegalan terjadi.

Usai disumpah, Mat mengaku jika dia dan Misnan melihat ZA sedang bersetubuh dengan VN di sebuah ladang tebu yang berlokasi di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Mengetahui kejadian itu, Mat dan Misnan mendatangi ZA dan teman perempuannya yang dianggap sebagai pacar dari pelajar SMA kelas XII tersebut. Keduanya kemudian mengancam akan melaporkan dan membawa ZA dan teman wanitanya itu ke balai desa. Guna menakuti kedua bocah remaja tersebut, Mat dan Misnan meminta agar ZA menyerahkan sepeda motor dan handphone (HP) miliknya.

Ketika dikonfirmasi kepada Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir membenarkan kesaksian yang muncul dalam persidangan tersebut. Bahkan salah satu politisi dari Partai Golkar ini, juga beranggapan jika ZA dan VN telah berselingkuh. Sebab, seperti yang sudah diketahui ZA memang sudah berkeluarga dan dikaruniai seorang anak.

 ”Dia (ZA) berselingkuh lagi kan, jadi fakta-fakta ini masyarakat juga harus tahu bahwa ada hal-hal yang terjadi seperti itu,” ungkap Adies Kadir.

Anggapan perselingkuhan dan persetubuhan itu seketika dibantah oleh ZA. Dijelaskan Adies Kadir, dalam persidangannya ZA mengaku jika dirinya merupakan korban pembegalan. ”Satu sisi dia (ZA) bilang dipalak begal, padahal kesaksian satu sisi (Mat) mereka ingin peringatkan dan bawa ke balai desa dengan ancaman-ancaman akan ambil sepeda motor dan lain-lani. Ini kan sudah masuk juga pasal pengancaman, pemerasan,” tegas Adies Kadir.

Lantaran dianggap telah bersalah karena melakukan pengancaman yang disertai pemerasan itulah, kini Mat harus mendekam dipenjara dan divonis selama 1 tahun 3 bulan. Di sisi lain, ZA si pembunuh begal juga diproses dalam peradilan lantaran dianggap telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan pelaku begal meninggal.

”Jadi ini juga diproses juga, kemudian dengan bawa sajam dan lain-lain juga diproses,” ujar Adies Kadir sembari mengatakan jika langkah yang diambil oleh Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan sudah sangat baik dan dianggap adil.

Berawal dari fakta persidangan inilah, wartawan mencoba untuk menelusuri siapa VN sebenarnya. Saat berkunjung ke bekas sekolah ZA, yakni salah satu SMA di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, pihak sekolah membenarkan jika VN adalah anak didik mereka. ”Informasinya dia (VN) memang siswa sini, sekarang kelas XI,” kata SG mantan kepala sekolah (Kepsek) ZA.

Hal yang sama juga dikatakan oleh salah satu teman ZA, waktu yang bersangkutan masih bersekolah di salah satu SMA di Kecamatan Gondanglegi. ”Iya, dia (ZA) memang sudah menikah dengan teman sekelasnya, tapi kalau pacarnya itu (VN) adalah adik kelasnya,” ungkap AW (inisial).

Sebagai informasi, status ZA yang sudah menikah tersebut dinilai telah mencoreng nama baik sekolahan. Sebab ada suatu hal yang dianggap sebagai pelanggaran, sehingga mengharuskan ZA menikah dini.

Namun, karena beberapa pertimbangan, sekolah akhirnya mengambil keputusan jika hanya istrinya yang dikeluarkan dari sekolahan. Sedangkan ZA masih diperkenankan belajar di SMA tersebut, asalkan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi berbuat pelanggaran.

Setahun kemudian, tepatnya pada akhir tahun 2019 lalu ZA akhirnya memilih untuk keluar dari sekolah. Alasannya karena merasa kualahan saat dirinya bersingungan dengan hukum, akibat telah membunuh pelaku begal.

Mendapat pengajuan itu, pihak sekolah memberi opsi agar ZA mengurus pindah sekolah. Terhitung sejak tanggal 19 September 2019, remaja belasan tahun itu diketahui telah pindah ke salah satu SMA swasta yang ada di Kecamatan Pagelaran.

Seperti yang sudah diberitakan, ZA telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim lantaran telah membunuh pelaku begal yang bernama Misnan. Dalam putusannya, Nuny Defiary selaku majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap ZA selama 1 tahun pembinaan di LKSA Darul Aitam.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang Proses-Persidangan-Pelajar-Bunuh-Begal Wakil-Ketua-Komisi-III-DPR-RI-Adies-Kadir Kecamatan-Gondanglegi-Kabupaten-Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya