Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Terganjal PKS, Wali Kota Malang Didesak Keluarkan Perwal Pergeseran Anggaran untuk Pasar Blimbing

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Heryanto

29 - Jan - 2020, 17:15

Placeholder
Hearing pedagang pasar Blimbing dengan Komisi B DPRD Kkta Malang dan Diskoperindag Kota Malang (Pipit Anggraeni/MalangTIMES).

Terganjal perjanjian kerjasama (PKS), Wali Kota Malang didesak keluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) pergeseran anggaran. 

Melalui Perwal tersebut, ditargetkan pemerintah dapat melakukan pembenahan infrastruktur di Pasar Blimbing yang selama ini rusak parah.

Karena selama ini, pembenahan infrastruktur Pasar Blimbing tak dapat dilakukan dan dianggarkan. 

Sebab Pasar Blimbing masih terikat perjanjian kerjasama dengan pihak ke tiga atau investor. 

Hal itu kemudian memunculkan usulan agar Perwal Pergeseran Anggaran segera dikeluarkan.

Anggota Komisi B DPRDKota Malang, Wiwik Sukasie menyampaikan, agar Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Malang segera melakukan kajian berkaitan dengan pengalihan atau pergeseran anggaran tersebut. 

Pasalnya, kondisi yang ada di Pasar Blimbing saat ini dinilai cukup mendesak dan perlu ada upaya dalam jangka pendek.

"Supaya ada kajian pergeseran anggaran tersebut, agar pembenahan tak menunggu APBD-Perubahan. Syukur-syukur kalau April sudah dilakukan perbaikan," terang politisi PDI Perjuangan itu.

Dia juga menyarankan agar segera ada upaya pertemuan lagi dengan pihak investor berkaitan dengan polemik yang terjadi di Pasar Blimbing tersbut. 

Pasalnya, masalah yang terjadi dinilai sangat berlarut-larut dan tak kunjung menemukan solusi yang tepat.

Pertemuan dengan pihak investor menurutnya juga penting segera direalisasikan untuk kembali memantapkan konsep pembangunan. 

Pasalnya, dalam hearing yang dilakukan dengan pedagang Pasar Blimbing pada Rabh (29/1/2020), pedagang menolak konsep yang ditawarkan selama ini.

"Supaya dipertemukan lagi, agar keinginan pedagang itu bisa dipenuhi, dan investor tak rugi. Ini masa perjanjian 30 tahun, sekarang sudah 10 tahun tapi masih mangkrak. Sisa 20 tahun itu nggak sebentar, maka harus ada kejelasan," tegas dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Malang, Wahyu Setianto menjelaskan, Pemkot Malang akan segera melakukan kajian atas usulan Perwal tersebut. 

Karena selama APBD 2020 ini, pihaknya telah memiliki anggaran khusus pemeliharaan pasar.

Namun memang dialokasikan untuk pasar lain, dan bukan Pasar Blimbing.

"Kami akan segera buat rencana anggaran belanja mana saja yang akan dibenahi. Kami harap dukungan komisi B, karena anggaran fisik seperti kasus Pasar Blimbing ini belum ada regulasinya," tambahnya.

Dalam beberapa kali upaya konsultasi yang dilakukan dengan inspektorat dan pihak terkait, menurutnya pembangunan secara fisik untuk pasar yang terikat PKS sama sekali tidak diperbolehkan. 

Namun kondisi itu sangat mungkin diubah ketika ada regulasi lain dan upaya hukum lainnya.

"Salah satunya seperti Perwal yang diusulkan tersebut, akan kami upayakan," tambah Wahyu.

Sebagai informasi, molornya pembangunan Pasar Blimbing sebelumnya dilatarbelakangi berbagai hal. 

Salah satu hal mendasar adalah penolakan pedagang atas konsep pasar yang disuguhkan investor. 

Dalam konsep pertama, area pasar akan dibagi dalam dua sisi.

Di mana pada sisi pertama akan dibangu pasar setinggi lima lantai. 

Sementara pada sisi lain akan dibangun condotel dengan berbagai perlengkapan dan kawasan ruko. 

Perencanaan itu ditolak pedagang kemudian dilakukan revisi. 

Dalam pembenahan konsep yang mengalami perubahan itu, pedagang disuguhkan konsep pasar tiga lantai.

Dengan ketentuan, lantai satu dan dua akan diisi pedagang. Sementara lantai tiga akan digunakan untuk parkir. 

Namun konsep yang ditawarkan tersebut sampai saat ini masih belum mendapat kejelasan.

Terkahir, pedagang menuntut agar dilakukan pencabutan perjanjian kerjasama (PKS) antara Pemkot Malang dengan pihak investor.

Selanjutnya pembangunan agar dilakukan menggunakan APBD atau APBN.

"Kami itu mau meminta kejelasan kepada Pemerintah Kota Malang. Kalau mau diputus agar segera diputus PKS itu. Kalau dilanjut, konsepnya agar segera ada titik terang," ucap Koordinator pedagang Pasar Blimbing, Subardi dalam hearing yang dilakukan dengan Komisi B DPRD Kota Malang, Rabu (29/1/2020).

 


Topik

Ekonomi malang berita-malang Terganjal-perjanjian-kerjasama-PKS Wali-Kota-Malang-didesak-keluarkan-Peraturan-Wali-Kota-Perwal-pergeseran-anggaran Pasar-Blimbing-rusak-parah Anggota-Komisi-B-DPRDKota-Malang-Wiwik-Sukasie Kota-Malang Pemkot-Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Heryanto