Penanganan kasus kecelakaan oleh Polda Jatim yang melibatkan salah satu anggota Polisi Polsek Kedungkandang dan menyebabkan tiga orang dirawat di rumah sakit serta satu orang meninggal saat ini masih terus berlanjut.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Leonardus Simarmata menjelaskan, jika oknum anggota tersebut nantinya tetap menjalani proses pidana serta akan menjalani proses internal. "Kasus laka lantas pidananya kita proses, kemudian secara internal, kita proses sesuai kode etik, karena yang bersangkutan saat itu memang tengah melakukan tugas," jelasnya.
Kapolresta menambahkan, mengenai sanksi yang akan diterima oknum anggota tersebut, dijelaskannya tidak akan sampai pada pemecatan, namun yang jelas lebih berat daripada sipil. Hal itu melihat jika ancaman hukumannya tidak sampai dilakukan pemecatan. "Tidak sampai kesitu (dipecat), namun proses pidana tetap jalan. Yang jelas masih terus berproses di Polda," paparnya.
Lanjutnya, saat ini, oknum anggota tersebut terus menjalani pemeriksaan di Propam Polda Jatim. Kondisi kejiwaan oknum anggota tersebut juga tak luput dari pemeriksaan. "Hasil mengenai kejiwaan maupun kondisi kesehatan yang bersangkutan belum keluar, masih menunggu Biddokes Polda Jatim," bebernya.
Sementara itu, mengenai kondisi kendaraan yang dikemudikan oknum anggota tersebut, setelah dilakukan pengecekan memang tidak ditemukan hal-hal yang menjadi penyebab kecelakaan. "Hasil pengecekan kendaraan dalam kondisi bagus. Sudah dicek dari Lantas. Kondisinya layak jalan, jadi memang human error," pungkasnya.