Korban kecelakaan tabrakan yang melibatkan mobil patroli polisi dan tujuh kendaraan di antaranya dua mobil dan lima sepeda motor di Jalan Ki Ageng Gribig Kecamatan Kedungkandang, Selasa (21/1) kemarin menjadi perhatian khusus Polresta Malang Kota.
Pasalnya dari kejadian itu, ada empat korban yang menjalani perawatan di RSSA Malang.
Yakni, Sukadi (58 tahun) warga Kelurahan Lesanpuro, Muchammad Fahmi Fikri (29 tahun) warga Kebalen Wetan, Aulia Fahda (19 tahun) warga Jalan Jagung Suprapto, dan Ardi Kusuma (18 tahun) warga Jalan Banyu Anyar.
Fokus pengobatan dan tanggung jawab materiil menjadi hal yang diprioritaskan saat ini oleh Polresta Malang Kota akibat dari kejadian tersebut.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Harapantua Simarmata Permata menyatakan pihak kepolisian masih berkonsentrasi memberikan kompensasi terkait pengobatan pada korban kecelakaan tersebut.
Dari informasi yang diperolehnya, ia menyebut dua di antara empat korban yang menjalani perawatan di RSSA Malang sudah bisa dibawa kembali ke rumahnya masing-masing.
Yakni, Aulia Fahda dan Ardi Kusuma.
Sedangkan, satu korban masih harus ada yang menjalani operasi pada hari ini (Rabu, 22/1).
"Saat ini kita berkonsentrasi penuh melakukan pengobatan terhadap para korban, dan alhamdulillah pagi ini sudah ada informasi jika dari empat korban, dua sudah dirujuk kembali ke rumah. Yang satu atas nama Pak Sukadi hari ini akan ada operasi tambahan," jelasnya.
Dari kejadian tersebut, diketahui pengemudi mobil patroli merupakan anggota Sabhara Polsek Kedungkandang, Aiptu Koirul.
Yang mana, saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan lanjutan di Polda Jawa Timur (Jatim).
Mantan Wakapolrestabes Surabaya ini juga memastikan semua ganti rugi atas apa yang dialami oleh korban ditanggung oleh Polresta Malang Kota.
Baik itu pengobatannya, hingga kendaraan yang saat kejadian dipakai oleh korban.
"Kita mohon doa agar korban bisa segera sembuh seperti sedia kala. Semuanya (ganti rugi), mobil, kendaraan para korban, pengobatan kita tanggung semuanya," pungkasnya.