Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Perihal Kasus Pembunuhan Begal oleh ZA di Malang, Pengacara Kondang Hotman Paris Beri Pembelaan Berikut

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Heryanto

20 - Jan - 2020, 18:59

Placeholder
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea (Foto: instagram @hotmanparisofficial)

Kasus pembunuhan begal yang dilakukan seorang pelajar di Malang, menjadi perhatian publik. 

Lantaran, ZA pelajar yang menjadi teedakwa dalam kasus ini didawka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling berat penjara seumur hidup.

Kasus ini ramai menjadi perbincangan, karena pasal yang diberikan jaksa penuntun umum (JPU) kepada ZA dinilai kurang tepat.

Sebab, ZA terpaksa menikam begal yang merupakan warga Gondanglegi, Kabupaten Malang Misnan (35) demi membela diri.

Kabar ini kemudian membuat pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ikut terusik.

Melalui, akun instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, sang pengacara ikut mengambil sikap akan dakwaan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum kepada pelaku di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang itu.

Dalam video yang diunggah kemarin (Minggu, 19/1) lalu Hotman Paris, mengaku telah mendapat banyak aduan atas kasus tersebut yang membuatnya terpanggil untuk memberikan tanggapan. 

Terlebih, setelah pelaku pembunuhan didakwa ancaman hukuman seumur hidup.

Ia bahkan menyapa pihak pengadilan Malang, Jaksa Agung, Komisi III DPR hingga Presiden Jokowi untuk ikut peduli dengan kasus ZA. 

Karena ia menilai ada bentuk ketidakdilan atas dakwaan yang diberikan kepada pelaku.

"Halo masyarakat Indonesia, halo bapak presiden Jokowi, halo bapak Jaksa Agung, halo Komisi III DPR, halo pimpinan pengadilan di Malang dan pengadilan tinggi di daerah setempat. Sudah ribuan orang menghubungi saya agar memberikan perhatian atas seorang anak muda didakwa melakukan pembunuhan berencana 340, katanya padahal si laki-laki muda itu membunuh karena membela kehormatan pacarnya yang hendak diperkosa," jelasnya.

Menurutnya, jika aksi pembunuhan yang dilakukan ZA tersebut memang bertujuan untuk melindungi seseorang maka patut dipertanyakan atas dakwaan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Kalau benar faktanya seperti itu, memang sangat dipertanyakan kenapa malah didakwa melakukan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP," lanjutnya.

Ia juge meminta, kasus ini menjadi perhatian seluruh masyarakat Indonesia. 

Karena adanya tudingan penegakan hukum tidak berjalan semestinya. 

Maka dari itu, ia meminta publik untuk menunjukkan kepeduliannya atas penyelesaian kasus yang menyeret pelajar SMA tersebut.

"Ini masalah seluruh rakyat Indonesia, kita harus membela hukum di negeri ini agar benar-benar ditegakkan sesuai dengan temuan fakta persidangan. Seluruh masyarakat Indonesia harus kasih perhatian atas kasus ini, salam Hotman Paris," tutupnya.

Diketahui, dalam kasus ini selain dakwaan primer dengan Pasal 340 tersebut, JPU juga menerapkan dua pasal subsider kepada terdakwa. 

Yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal seumur hidup dan Pasal 351 KUHP terkait Penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Hari ini (Senin, 20/1) pelaku menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Pada persidangan kali ini, cukup berbeda lantaran ZA mendapat penjagaan ketat ketat dari pihak PN Kepanjen, hingga beberapa personel kepolisian.


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang malang-hari-ini Pembunuhan-Begal Kasus-Pembunuhan-Begal Pengadilan-Negeri-Kepanjen Pengacara-Kondang-Hotman-Paris Hotman-Paris



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Heryanto