Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pelaku Pembunuh Begal Jalani Sidang Pemeriksaan Saksi, Aparat Kepolisian Diterjunkan Lakukan Pengamanan

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

20 - Jan - 2020, 14:11

Placeholder
Pelaku pembunuh begal ZA (seragam abu-abu) saat duduk di kursi ruang sidang tirta/ anak Pengadilan Negeri Kepanjen (Foto: Ashaq Lupito / MalangTIMES)

Tidak seperti agenda persidangan sebelumnya, Senin (20/1/2020) agenda sidang ke-5 yang dijalani ZA (inisial) pelaku pembunuh begal dijaga ketat. Mulai dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen hingga beberapa personel kepolisian nampak mengawal persidangan yang berlangsung secara tertutup tersebut.

”Iya, sebelumnya memang tidak ada pengawalan, tapi hari ini ada instruksi dari atasan (untuk mengamankan jalannya persidangan),” kata salah satu anggota Polres Malang kepada MalangTIMES.com saat proses persidangan berlangsung.

Sebagai informasi, pada persidangan ke-5 ini agendanya adalah pemeriksaan saksi. Sedangkan 4 sidang sebelumnya dilangsungkan perdana pada Selasa (14/1/2020). Pada sidang pertama tersebut agendanya adalah pembacaan dakwaan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum).

Ketika itu, ZA didakwa dengan pasal berlapis. Yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun, pasal  338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara, dan pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.

Menanggapi dakwaan tersebut, kelima kuasa hukum ZA yakni Bakti Riza Hidayat, Novi Zulfikar, Lukman Chakim, Moch. Asni Fitrian, dan Afrizal Mukti Wibowo mengajukan eksepsi (nota keberatan) pada sidang lanjutan yang berlangsung pada Rabu (15/1/2020).

Pada saat itu, majelis hakim langsung menjawab pengajuan nota keberatan yang diajukan kuasa hukum ZA. Dimana, Nuny Defiary selaku hakim tunggal yang memimpin persidangan memutuskan untuk menolak pengajuan eksepsi yang diajukan koordinator kuasa hukum ZA, Bakti Riza Hidayat.

Lanjut, dalam sidang ke-4 yang berlangsung pada Jumat (17/1/2020), ZA diagendakan menjalani agenda persidangan putusan sela, sebelum akhirnya pada hari ini (Senin 20/1/2020) remaja pembunuh begal tersebut menjalani sidang ke-5 dengan agenda pemeriksaan para saksi.

”Ada beberapa orang saksi yang kami hadirkan, satu saksi ahli, satu warga yang pernah menjadi korban begal (pelakunya diduga sama dengan yang membegal ZA), dan pihak guru tempat ZA bersekolah,” kata koordinator kuasa hukum ZA, Bakti Riza Hidayat saat ditemui sebelum persidangan dimulai, Senin (20/1/2020) pagi.

Sementara itu, sekitar pukul 08.30 WIB, rombongan ZA dan kuasa hukumnya nampak menghadiri kantor PN Kepanjen, yang berlokasi di Jalan Panji, Panarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang tersebut.

Dengan didampingi ayah tirinya, ZA yang saat itu mengenakan seragam abu-abu dengan jaket doreng warna gelap terlihat begitu gugup sesaat sebelum sidang dimulai. Dari sorot mata yang terlihat dari sela masker dan topi yang dikenakan, menguatkan jika remaja yang saat ini berusia 18 tahun itu merasa gugup. Sesekali tatapannya terlihat kosong seolah sedang melamun, meskipun ketika itu para kuasa hukumnya sedang berdiskusi sebelum persidangan dimulai.

Satu jam berselang, tepatnya sekitar pukul 09.30 WIB, para peserta persidangan hingga hakim memasuki ruang Sidang Tirta/ Anak, PN Kepanjen. Dalam persidangan yang berjalan secara tertutup, para awak media yang meliput hanya diperkenankan mengambil gambar di depan pintu sidang yang terbuat dari kaca tersebut. Namun, saat majelis hakim memasuki ruangan, petugas yang melakukan penjagaan mengimbau agar awak media menunggu proses persidangan di ruang tunggu yang sudah disediakan.

Terpisah, Kasi Pidum (Kepala Seksi Pidana Umum) Kejari (Kejaksaan Negeri) Kepanjen, Sobrani binzar, menuturkan jika dalam persidangan yang diagendakan pemeriksaan keterangan saksi ini, pihaknya mengundang 5 orang saksi.

”Ada 4 orang saksi dan 1 orang saksi ahli,” kata Sobrani Binzar sembari mengatakan jika para saksi yang dipanggil dalam persidangan diantaranya merupakan FF (teman ZA waktu dibegal) dan seorang tersangka yang merupakan komplotan pembegal yang membegal ZA.

Sementara itu, hingga menjelang siang, Senin (20/1/2020), proses persidangan yang diagendakan pemeriksaan keterangan saksi tersebut masih berjalan alot. Beberapa personel kepolisian dan pihak PN Kepanjen terpantau masih memberikan pengawalan dalam sidang yang berjalan secara tertutup tersebut.

Seperti yang diberitakan, aksi pembegalan yang dialami ZA dan temannya yang dibonceng yakni FF, terjadi pada 8 September 2019 malam. Saat itu, Misnan alias Gerandong dan komplotannya memaksa agar kedua pelajar SMA kelas XII itu menyerahkan seluruh harta bendanya.

Selain merampas sepeda motor dan HP (Handphone) milik ZA, Gerandong juga memaksa jika dirinya akan memperkosa FF. Terus didesak ZA akhirnya memberikan pembelaan diri dengan menusukkan sebilah pisau dapur ke dada Gerandong. Dimana, pisau yang digunakan untuk membela diri itu, sudah diakui pihak sekolah ZA jika digunakan untuk praktik pembuatan stick ice cream.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang Pelaku-Pembunuh-Begal Jalani-Sidang-Pemeriksaan-Saksi Aparat-Kepolisian-Diterjunkan-Lakukan-Pengamanan Pengadilan-Negeri Polres-Malang Kabupaten-Malang Kota-malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni