Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Awal Tahun 2020, Polres Malang Fokus Berantas Kejahatan Jalanan dan Prostitusi

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

16 - Jan - 2020, 19:19

Placeholder
Anggota Polres Malang saat melakukan razia pemberantasan aksi premanisme dan praktik prostitusi di wilayah Kecamatan Kepanjen

Memasuki awal tahun 2020, Polres Malang bakal aktif menggelar razia di wilayah Kabupaten Malang. Selain fokus memberantas tindak kejahatan jalanan, anggota kepolisian juga bakal aktif merazia beberapa tempat yang marak terjadi praktik prostitusi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kabag Ops Polres Malang, Kompol Anang Tri Hananta, saat memimpin apel persiapan giat razia antisipasi kejahatan jalanan dan prostitusi, Kamis (16/1/2020) siang. ”Giat razia yang diagendakan berlangsung secara continue (berkelanjutan) ini, bertujuan untuk mewujudkan situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) agar senantiasa aman, nyaman dan selalu kondusif,” terang Anang.

Setelah melakukan apel, puluhan petugas gabungan dari satuan Sabhara, Satreskoba, Satreskrim, dan Intelkam Polres Malang ini dikerahkan untuk melakukan razia di kawasan Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Rombongan yang diberangkatkan dari Lapangan Satya Haprabu Polres Malang ini, langsung melakukan penyisiran di beberapa daerah yang masuk zona rawan kejahatan jalanan.

Mulai dari Stasiun Kepanjen, Stadion Kanjuruhan, hingga beberapa ruas jalan yang marak ditemukan preman dan anak jalanan (anjal) tidak luput dari pantauan petugas. ”Dalam giat kali ini, kami berhasil mengamankan 4 orang pengamen jalanan,” sambung Anang.

Keempat anak jalanan yang diamankan petugas ini, diantaranya berinisial RF (15) warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang dan IEP (12) warga Kabupaten Ngawi. Kedua anak jalanan tersebut, diringkus petugas gabungan saat mereka menjajakan suaranya di wilayah traffic light simpang tiga PLN, yang berlokasi di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Sedangkan dua pengamen jalanan lainnya, berinisial S (23) warga Kendari, Sulawesi Utara dan RD (20) Warga asli Kabupaten Kediri. Kedua anak jalanan tersebut, diamankan petugas saat mengamen di kawasan traffic light simpang empat Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

”Terhadap empat orang anak jalanan yang terjaring razia sudah kami lakukan pendataan. Mereka juga akan mendapatkan pembinaan agar tidak berbuat onar yang tentunya bisa mengganggu kenyamanan para pengguna jalan," ungkap Anang.

Perwira polisi dengan pangkat satu melati dibahu ini menambahkan, selain menyasar kawasan yang marak terjadi aksi kejahatan jalanan. Petugas gabungan juga menyasar lokasi yang marak terjadi kegiatan prostitusi. ”Selain melakukan penyisiran di wilayah rawan aksi premanisme, hari ini (Kamis 16/1/2020) petugas juga dikerahkan untuk melakukan razia di tiga penginapan yang kami anggap rawan dijadikan tempat prostitusi,” sambung Anang.

Sedikitnya ada 3 penginapan dan losmen yang ada di wilayah Kecamatan Kepanjen yang dirazia petugas. Saat itu, ada 2 pasangan yang terjaring razia. ”Setelah kami lakukan pengecekan, kedua pasangan tersebut ternyata pasangan suami istri,” ujar Anang.


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang malang-hari-ini Kabupaten-Malang Berantas-Kejahatan-Jalanan-dan-Prostitusi kejahatan-jalanan-dan-prostitusi preman jalanan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya