Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Banding Sempat Dikabulkan, Terpidana Kasus Penggelapan Kembali Dijebloskan ke Jeruji Besi

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Heryanto

15 - Jan - 2020, 18:00

Placeholder
Maria P saat dibawa tim Kejari Kota Malang ke Lapas Wanita Klas II A Sukun oleh Tim Kejari Kota Malang ( MalangTIMES)

Masih ingat dengan Maria Purbowati (41), warga Kelurahan Bareng Kulon, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, terpidana kasus penggelapan yang juga merupakan pelapor korban dalam kasus penjualan aset Pemkot Malang ?.

Ya, wanita yang dahulunya divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang karena kasus penggelapan yang dilakukannya, sempat menghirup udara bebas di luar sel jeruji besi Lapas Wanita Klas IIA  Sukun. 

Hal itu setelah banding yang diajukannya dikabulkan oleh  Pengadilan Tinggi (PT) sehingga vonis hukuman yang ia jalani hanya 7 bulan penjara.

Karena yang bersangkutan telah menjalani hukuman 7 bulan penjara, lantas PT mengeluarkan perintah untuk mengeluarkan Maria dari penjara.

Nanum dikeluarkannya Maria dari penjara bukan lantas ia dikatakan bebas. 

Sebab, saat itu Kejari Kota Malang, melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kemudian oleh MA kasasi dikabulkan dan MA melalui putusan nomor 1043K/PID/2019 tanggal 19 November 2019, menjtauhkan lagi vonis hukuman sama seperti dengan putusan sebelumnya yakni tiga tahun penjara.

Dari situ, kemudian Kejari Kota Malang melaksanakan putusan MA dan mencari kembali Maria yang telah keluar dari penjara. 

Namun saat dicari ke alamat yang bersangkutan pihak Kejari Kota Malang tidak mendapati yang bersangkutan berada di kediamannya.

Pihak Kejari Kota Malang kemudian mendapatkan informasi dari Adhyaksa Monitoring Center (AMC) tentang keberadaan yang bersangkutan.

Diperoleh informasi jika yang bersangkutan tengah berada di Kota Semarang.

Kemudian, tim Kejari Kota Malang bersama Tim Kejati Jawa Tengah langsung mendatangi lokadi dimana yang bersangkutan berada. 

Saat itu yang bersangkutan sekitar pukul 23.00 WIB tengah berada di Alun-Akun Simpang 5 untuk berolahraga. 

Setelah sempat berkeliling satu putaran, tim langsung melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan.

"Iya benar, hari ini terpidana Maria kembali ke penjara. Itu setelah kemarin, Selasa (14/01/2020) sekitar pukul 23.00 yang bersangkutan telah ditangkap di alun alun simpang 5, depan Pujasera Kota Semarang. Penangkapan itu, dilakukan tim Kejaksaan Agung, Tim Kejari Kota Malang, serta Polda Jawa Tengah. Saat itu, yang bersangkutan tengah melakukan olah raga jogging," jelas Kajari Kota Malang, Andi Darmawangsa, Rabu (15/01/2020).

Lanjutnya, saat pengamanan Maria, memang tidak terdapat perlawanan namun yang bersangkutan hanya menangis dan memohon untuk tidak dibawa. 

Petugas kemudian tetap tegas membawanya ke Kota Malang dan langsung kembali mengirimnya ke Lapas wanita Klas II A Sukun.

"Nantinya yang bersangkutan harus menjalani hukuman tiga tahun dipotong dengan masa tahanan yang telah dijalani sebelumnya, sehingga harus menjalani dua tahun tiga bulan," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang Malang-hari-ini Kejari-Kota-Malang Maria-Purbowati kasus-penggelapan kota-malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Heryanto