Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Iseng Tanam Ganja, Pria di Malang Ini Akhirnya Dibui

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Heryanto

15 - Jan - 2020, 17:48

Placeholder
Barang bukti tanaman ganja yang disita polisi dari tangan tersangka M Kosim (Foto : Ashaq Lupito / MalangTIMES)

Akibat keisengannya, M Kosim warga Dusun Krajan, Desa Ringinsari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang ini, akhirnya diringkus polisi. 

Pria 50 tahun itu terancam mendekam di balik jeruji tahanan Mapolres Malang, lantaran terbukti memiliki ganja.

Tidak tanggung-tanggung, polisi yang saat itu meringkus Kosim di rumahnya. 

Mendapati satu pohon ganja setinggi 1 meter yang ditanam di pekarangan rumahnya. 

”Awalnya sempat mencoba menanam beberapa bibit ganja, namun yang tumbuh subur hanya satu pohon saja,” kata tersangka Kosim dihadapan awak media, saat sesi rilis oprasi Brantas Narkoba 2020, Rabu (15/1/2020).

Bibit ganja yang diperoleh tersangka Kosim, didapat saat dirinya membeli beberapa poket ganja kering dari salah satu pengedar yang dikenalnya cukup lama. 

Bibit tersebut, akhirnya dicoba untuk ditanam digundukan tanah yang ditampung di dalam pot.

Perlu diketahui, sebelum diringkus anggota Satreskoba Polres Malang pada Minggu (12/1/2020) lalu. 

Tersangka Kosim memang sudah lama mengkonsumsi ganja. 

”Kalau pas beli ganja (siap konsumsi) dan ada bijinya ya saya tanam,” sambungnya.

Meski saat membeli poketan ganja tidak selalu ada bijinya, namun Kosim mengaku sudah puluhan kali mencoba untuk menanam bibit ganja. 

Dari sekian kali percobaan hanya satu bibit saja yang bisa tumbuh subur.

Beberapa bulan kemudian, saat daun ganja yang dia tanam sudah cukup lebar. 

Pria yang berusia kepala lima tersebut, memetik beberapa daun untuk dijemur di bawah terik mata hari seharian. 

Jika sudah kering, daun ganja siap konsumsi itu kemudian dilinting dalam selembar kertas rokok yang kemudian dihisap oleh tersangka Kosim.

”Sudah beberapa kali ini saya panen, lupa berapa banyaknya. Saya memakai ganja tidak setiap hari. Sekitar tiga kali dalam seminggu,” ucap tersangka Kosim.

Anggota Satreskoba Polres Malang yang mendapat informasi jika Kosim menanam ganja, akhirnya dikerahkan untuk melakukan penggerebekan. 

Lantaran tertangkap tangan, tersangka hanya bisa pasrah saat digelandang petugas ke Mapolres Malang.

Seperti yang sudah diberitakan, sejak awal tahun 2020, tepatnya pada tanggal 1 hingga 15 Januari.

Satreskoba Polres Malang berhasil mengungkap 15 kasus dan mengamankan 19 tersangka. 

Dari belasan tersangka yang diringkus polisi, satu diantaranya merupakan perempuan sedangkan 18 tersangka lainnya merupakan laki-laki.

Dari belasan tersangka yang berhasil diamankan, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 183 gram serta satu pohon ganja. 

”Kasusnya akan terus kami kembangkan, petugas sudah dikerahkan untuk memburu jaringan lain yang lebih besar,” tegas Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung saat sesi rilis berlangsung, Rabu (15/1/2020).

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Heryanto