Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Dewan Soroti Banyak Stan Pasar Kapasan Diperjualbelikan secara Ilegal

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Yunan Helmy

15 - Jan - 2020, 11:43

Placeholder
Anggota Komisi B John Thamrun ketika sidak ke Pasar Kapasan.

Komisi B DPRD Surabaya melakukan sidak ke sejumlah pasar di Surabaya, Selasa (14/1). Tujuannya untuk memperbaiki manajemen dan tata kelola PD Pasar Surya selaku BUMD yang mengelola pasar.

Dari sidak itu, dewan mengumpulkan data dan fakta di lapangan sebagai referensi di rapat dengar pendapat lanjutan. “Ini merupakan rangkaian dan tindak lanjut dari hasil hearing saat ada aduan masyarakat pedagang Pasar Kapasan ke Komisi B,” kata anggota Komisi B DPRD Surabaya John Thamrun usai melakukan sidak dan mewawancarai beberapa pedagang di Pasar Kapasan. Selasa (14/01/2020)

Saat sidak, dia menemukan temuan soal kasus jual beli stan. Dan pada saat pelunasan, pedagang disodori nilai yang mengejutkan, yakni membengkak hingga beberapa kali lipat daripada nilai yang sebelumnya.

“Saat hasil sidak tadi, kami sempat berdiskusi dengan beberapa pedagang, baik itu terkait retribusi, tarif listrik, bahkan kami juga tanyakan soal perjanjian di bawah tangan soal kontrak/sewa stan,” ujar politisi PDIP ini.

Jhon Thamrun mengaku merasa heran mengapa PD Pasar Surya tidak mengetahui praktik transaksi pengalihan stand di bawah tangan yang terjadi di Pasar Kapasan Baru.

Jhon Thamrun menjelaskan, prakrik sewa-menyewa stan di bawah tangan di Pasar Kapasan Baru harus segera ditindak agar tidak merugikan pedagang atau pemilik stan yang sebenarnya.

Ia menambahkan, dalam masalah ini, tidak ada satu data yang menyebutkan bahwa stan tersebut disewa oleh siapa. “Praktik sewa menyewa stan di bawah tangan ini PD Pasar Surya harus tahu. Bahwa ini tidak boleh terjadi," ujarnya.

Jhon kembali mengatakan, dengan kejadian ini, seharusnya PD Pasar Surya memanggil pemilik stan yang asli. Lalu mendata siapa saja sebenarnya yang ada di dalam Pasar Kapasan Baru. Sebab, seluruh stan yang ada di Pasar Kapasan Baru merupakan aset milik Pemkot Surabaya.

Oleh karena aset milik Pemkot Surabaya, Komisi B merasa harus melindungi aset pemkot. Jangan sampai stan yang ada di Pasar Kapasan Baru dimiliki bukan warga Kota Surabaya. “Jadi, kami harus tahu siapa yang menempati stan, apakah warga Surabaya atau luar Surabaya,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada pengelola pasar, yakni PD Pasar Surya, untuk melakukan perbaikan manajemen dan segera melakukan tata ulang pasar yang ada.

Merespons kehadiran tiga anggota Komisi B DPRD Surabaya,  Kepala Unit Pasar Kapasan Eilsye Tatipata menyampaikan bahwa pihaknya berterima kasih atas masukan yang diberikan oleh Komisi B.

“Ke depan kami akan melakukan perbaikan dan penataan Kembali stan-stan di bawah pengelolaan PD Pasar. Semua masukan yang disampaikan anggota DPRD akan kami tindaklanjuti,” ungkap dia.

Menurut Eilsye, di Pasar Kapasan terdapat sekitar 1.670 pedagang yang aktif berjualan. Namun jumlah keseluruhan pedagang yang ada sekitar 2 ribuan lebih.


Topik

Peristiwa surabaya berita-surabaya Dewan-Soroti-Banyak-Stan-Pasar-Kapasan Diperjualbelikan-secara-Ilegal Surabaya



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Yunan Helmy