Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Minggu Depan, Dua Tersangka Kasus Kapitasi Kesehatan Rp 8,5 miliar Bakal Diperiksa Kejari

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

14 - Jan - 2020, 21:12

Placeholder
Situasi RSUD Kanjuruhan setelah Direktur-nya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana kapitasi (Foto : Ashaq Lupito / MalangTIMES)

Hingga hari ini, Selasa (14/1/2020) Direktur RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Kanjuruhan, dr. Abdurrahman serta Kasubag Keuangan Dinkes (Dinas Kesehatan) Kabupaten Malang, Yohan Charles LS masih bisa bebas berkeliaran. Iya, meski keduanya resmi berstatus tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi, namun Kejari (Kejaksaan Negeri) Kepanjen, yang menangani kasus ini sementara memilih untuk tidak melakukan penahanan.

Terlepas dari itu, salah satu tersangka korupsi, yakni Yohan Charles LS dalam kasus dugaan korupsi bukanlah kali pertama. Dari data yang diperoleh MalangTIMES.com, sebelum berstatus tersangka kasus kapitasi yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai lebih dari Rp 8,5 miliar, tersangka yang dipercaya menjadi Kasubag Keuangan Dinkes Kabupaten Malang itu, juga pernah ditahan karena kasus serupa. Iya, apa lagi kalau bukan tindak pidana korupsi.
 

Jika ditotal, uang yang ditilap oleh Yohan Charles menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 676 juta. Segebok uang bernilai ratusan juta tersebut, dikorupsi olehnya dari hasil akal-akalan sumber dana yang semestinya digunakan untuk honor Ponkesdes (Pondok Kesehatan Desa). Akibatnya, Yohan pun ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan tahun 2019 lalu.
 

Temuan wartawan ini, juga dibenarkan oleh Kajari Kepanjen, Abdul Qohar. Menurutnya, kasus yang dilakukan oleh Yohan Charles sebelum terjerat kasus dugaan korupsi kapitasi ini, sudah sempat berakhir dengan vonis dari pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya. Saat itu, Yohan dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 3 tahun 6 bulan. ”Setelah putusan tersebut, yang bersangkutan sempat mengajukan banding,“ ungkap Abdul Qohar.
 

Di sisi lain, Kasi Pidsus Kejari Kepanjen, Muhandas Ulimen, menuturkan jika pihaknya bakal terus mengusut kasus yang menjerat tersangka Yohan. Yakni terkait dugaan korupsi dana kapitasi yang mencapai nominal lebih dari Rp 8,5 miliar. ”Kami sudah menyiapkan surat panggilan untuk kedua tersangka (dalam kasus dugaan korupsi kapitasi). Rencananya, pemeriksaan terhadap kedua tersangka diagendakan mulai minggu depan,” kata Muhandas.
 

Seperti yang sudah diberitakan, Senin (13/1/2020) Kejari Kepanjen menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana kapitasi. Mereka adalah Direktur RSUD Kanjuruhan Kepanjen, dr. Abdurrahman dan Kasubag Keuangan Dinkes Kabupaten Malang, Yohan Charles LS.

Dari hasil penyidikan, keduanya diduga kuat telah menyelewengkan sejumlah uang yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 8,5 miliar. Uang milyaran tersebut bersumber dari dana kapitasi yang berasal dari BPJS sejak periode tahun 2015 hingga 2017.

Meski sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, namun Kejari masih belum melakukan penahanan. Pertimbangannya, selain dinilai kooperatif saat proses penyidikan berlangsung. Kedua tersangka sementara ini juga dinilai tidak akan berupaya menghindari proses hukum. ”Terkait penahanan masih menunggu hasil penyidikan selanjutnya,” sambung Muhandas.

Pihaknya mengaku, jika dari hasil penyidikan lanjutan tersebut, tidak menutup kemungkinan akan ada nama lain yang terseret dalam kasus dugaan korupsi dana kapitasi ini. ”Ditunggu saja hasil penyidikannya nanti seperti apa,” ujarnya.
 

Sementara itu, MalangTIMES.com juga mencoba untuk mencari konfirmasi terhadap tersangka dugaan kasus korupsi dana kapitasi tersebut. Namun saat dihubungi melalui telphone selular, maupun di chat WA (WhatsApp),  Abdurrahman memilih untuk mengabaikan upaya yang dilakukan wartawan. Padahal saat di telephone maupun di-chat, handphone-nya dalam keadaan aktif.
 

Tidak berhenti disitu saja, MalangTIMES.com juga sempat melakukan penyanggongan di rumah Direktur RSUD Kanjuruhan, Senin (13/1/2020). Namun sayangnya, kediaman Abdurrahman yang berlokasi di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang itu, nampak begitu sepi dari aktivitas.
 

Wartawan akhirnya mencoba mencari keberadaan Mantan Kadinkes (Kepala Dinas Kesehatan) Kabupaten Malang ini, di tempat kerjanya sekarang, Selasa (14/1/2020). Yakni di RSUD Kanjuruhan. Namun, meski tidak dilakukan penahanan, Abdurrahman diketahui memilih rajin bolos kerja, setelah berstatus tersangka.
 

”Sejak akhir tahun lalu (2019), dia (Abdurrahman) mulai jarang ke rumah sakit (RSUD Kanjuruhan). Terakhir kalau tidak salah akhir pekan kemarin, sempat ngantor. Tapi setelah jadi tersangka, sejak Senin (13/1/2020) hingga hari ini Selasa (14/1/2020) yang bersangkutan tidak pernah ngantor,” kata salah satu staf Humas RSUD Kanjuruhan yang mewanti-wanti agar namanya tidak dituliskan dalam pemberitaan ini.


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang Dugaan- Tersangka-Kasus-Kapitasi-Kesehatan Kota-Malang RSUD-Kanjuruhan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya