Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Besok, Pembunuh Begal Jalani Persidangan Perdana, Lima Kuasa Hukum ZA Berharap Kasusnya Dimaafkan Hakim

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

13 - Jan - 2020, 20:26

Placeholder
Pelaku ZA saat diamankan petugas kepolisian karena melakukan pembelaan diri yang menyebabkan pembegal meninggal dunia (istimewa)

Nasib remaja berinisial ZA yang membela diri saat dirinya dijadikan sasaran pelaku begal bakal ditentukan mulai besok, Selasa (14/1/2020). Berdasarkan berkas yang diterima MalangTIMES.com, pelajar SMA yang melakukan perlawanan dan menyebabkan seorang pelaku begal meninggal dunia tersebut, diagendakan bakal segera menjalani persidangan perdana.

”Dari agenda JPU (Jaksa Penuntut Umum), kami diagendakan menjalani persidangan perdana pada besok (Selasa 14/1/2020) pagi. Kemungkinan sekitar jam 10 pagi, di PN (Pengadilan Negeri) Kepanjen. Agendanya pembacaan dakwaan,” kata Bhakti Riza Hidayat selaku kuasa hukum ZA, Senin (13/1/2020).

Seperti yang sudah diberitakan, remaja belasan tahun berinisial ZA tersebut diamankan Polres Malang saat yang bersangkutan berada di kediamannya pada 10 September 2019 lalu. Dia digerebek polisi lantaran dianggap menjadi penyebab tewasnya seorang begal yang bernama Misnan alias Grandong, warga Dusun Penjalinan, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi.

Pria 35 tahun tersebut ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan. Yakni dengan luka tusukan dibeberapa bagian tubuhnya. Dihadapan petugas kepolisian, ZA mengaku terpaksa menusuk Misnan menggunakan pisau yang tersimpan didalam jok sepeda motornya lantaran merasa terancam. Sebab, Misnan dan ketiga temannya menjadikan ZA sebagai sasaran pembegalan.

Selain hendak merampas barang berharganya, seperti HP (Handphone) dan sepeda motor. Kekasih ZA juga hendak disetubuhi oleh Misnan. Terus terdesak, pelajar yang statusnya masih berseragam putih abu-abu itu akhirnya nekat membela diri dengan cara menghunuskan pisau ke tubuh Misnan.

Seiring berjalannya waktu, Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Malang yang menangani kasus ini, akhirnya melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen.

Selama ditanggani kepolisian hingga berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari, kedua instansi tersebut tidak melakukan penahanan terhadap ZA. Selain masih berstatus pelajar, ZA juga dianggap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

”Di satu sisi sebenarnya kami selaku kuasa hukumnya juga berterimakasih, soalnya ZA tidak ditahan. Namun kami juga menyayangkan sikap yang diambil pihak kepolisian saat menangani kasus ini,” terang Bhakti yang juga bertindak sebagai koordinator kuasa hukum ZA.

Menurut pengacara berambut gondrong tersebut, seharusnya penyidik yang menangani kasus ini dapat menyelesaikan perkaranya di tingkat kepolisian. ”Kasus ini menurut saya termasuk dalam ranah membela diri. Bahkan kasus seperti ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Malang, tapi juga di daerah lain. Tapi sayangnya polisi tidak mengambil langkah diskresi maupun SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) seperti yang dilakukan di daerah lainnya,” ungkap Bhakti.

Jika sampai kasusnya dilanjutkan, Bhakti khawatir bakal menimbulkan stigma dan pandangan buruk di masyarakat. ”Takutnya orang akan menjadi khawatir jika melawan perampok atau orang jahat. Sebab akan dilaporkan dan bahkan dikasuskan seperti ZA,” sambungnya.

Terkait hal itu, saat persidangan perdana yang diagendakan akan digelar besok (Selasa 14/1/2020). Bhakti dan keempat kuasa hukum ZA lainnya, bakal mengupayakan agar majelis hakim mempertimbangkan faktor yurisprudensi (keputusan hakim terdahulu dan dijadikan sebagai pedoman untuk menyelesaikan suatu perkara yang sama).

”Saat persidangan nanti, kami sangat berharap agar majelis hakim mempertimbangkan faktor yurisprudensi. Andaikan kasus ini dilanjutkan, maka Kabupaten Malang bakal memberikan contoh yurisprudensi yang buruk,” keluh Bhakti.

Kuasa hukum yang juga pernah menangani kasus Jasmine Sefia Waynie punggawa Timnas (Tim Nasional) U-16 wanita ini, juga beranggapan jika kasus ZA terkesan sedikit dipaksakan. ”Lucu saja, kan terduga pelaku begal ada empat, satu meninggal, dua orang dilepaskan karena dianggap kurang bukti, sedangkan satu pelaku lainnya juga berstatus tersangka. Bahkan saat ini juga menjalani persidangan. Lah kan lucu, masak iya pembegal dan korban yang dibegal sama-sama jadi tersangka,” ujarnya.

Bhakti berharap agar majelis hakim nantinya bisa menilai kasus ini secara objektif. Bahkan Bhakti dan kawan-kawan akan berjuang agar ZA diproses sesuai dengan ketentuan pasal 49 dan 50 KUHP tentang pelaku tindak pidana yang tidak dipidanakan atas pertimbangan pembenaran dan pemaaf. ”ZA ini kan melakukan pembelaan diri saat diminta harta dan kehormatan kekasihnya oleh pelaku begal. Semoga kasusnya bisa berakhir sesuai dengan ketentuan di pasal 49 dan 50 KUHP tersebut,” pungkasnya.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang berita-malang-hari-ini Pembunuh-Begal begal-dibunuh-korban remaja-bunuh-begal Satreskrim-Polres-Malang Pengadilan-Negeri-Kepanjen



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya