Pemerintah Kota (Pemkot) Batu menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tahun 2020 ini sebesar Rp 1,5 miliar. Bukan hal mudah bagi Pemkot Batu untuk mencapai target itu, melihat tahun-tahun sebelumnya, target yang ditetapkan tak pernah tercapai.
Pemkot Batu juga merancang dua strategi terkait kontrak juru parkir (jukir). Hal tersebut merupakan implementasi aturan baru setelah diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum. Perda yang sudah didok DPRD itu diharapakan mampu menjadi cara memenuhi target retribusi parkir.
“Kalau kita melihatnya ada regulasi yang jelas dan tegas, berharap mengimplementasi dari perda itu bisa terwujud,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu, Susetya Herawan.
Lalu ke depan ada dua model yang diandalkan oleh Pemkot Batu dengan para juru parkir itu. Yang pertama adalah model kontrak.
“Model kontrak ini, kita akan membuat kontrak kepada jukir selama satu tahun. Misalnya melakukan bayar berapa karcis itu,” ungkapnya.
Sedangkan model ke dua adalah bagi hasil. Keuntungan bagi hasil yang diberikan kepada Pemkot Batu itu sebanyak 30 persen.
“30 persen ini untuk PAD Kota Batu, nah sisanya yang 70 persen ini untuk jukir. Karena kita ingin jukir ini sejahtera, kalau dulu kan 100 persen harus diberikan kepada Pemkota,” ujar Herawan.
Selain itu, tanggung jawab jujur juga bertambah. Terutama dari segi keamanan, jukir juga harus mengganti rugi jika kehilangan atau terjadi kerusakan kendaraan pada saat parkir. Ganti rugi yang harus dibayar itu sebesar 20 persen dari harga pasar.
Jika perda itu bisa dilaksanakan bersama, lanjutnya, diharapkan bisa membantu tercapainya target PAD itu. “Melihat selama ini target belum bisa tercapai, semoga dengan disahkannya perda ini bisa sesuai target,” katanya.
Sedang, dalam pasal 33 dijelaskan tarif parkir semula parkir di Kota Batu sebanyak Rp 1.000, kini naik menjadi Rp 2 ribu, berlaku untuk roda dua atau tiga.
Sedangkan untuk mobil pribadi atau pick up, tarifnya Rp 3 ribu. Kendaraan bus mini, truk atau mobil barang tarifnya Rp 5 ribu. Lalu untuk bus, truk gandeng atau trailer, sebesar Rp 10 ribu.
Namun tarif itu tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan libur nasional.