Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Viral, Ini Sederet Fakta Dugaan Pelecehan Seksual Aktivis Antikorupsi di Kota Malang

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : A Yahya

27 - Dec - 2019, 20:40

Placeholder
Koordinator MCW M. Fahrudin (tengah) didampingi Dewan Pengurus MCW Lutfi J Kurniawan (dua dari kiri) saat ditemui wartawan di kantor MCW (Pipit Anggraeni/MalangTIMES).

Dugaan pelecehan seksual oleh salah satu aktivis antikorupsi di Kota Malang mencuat dan hangat diperbincangkan publik sampai sekarang. Kasus tersebut menyeret terduga pelaku yang saat ini aktif sebagai volunteer Malang Corruption Watch (MCW) dan dua korban, sebut saja X dan Y.

Sejauh ini, informasi terkait dugaan pelecehan seksual itu banyak berkembang, terutama di media sosial. Warganet berbondong-bondong menyampaikan pendapatnya atas kasus tersebut. Sebagian berpendapat jika terduga pelaku harus segera dikenai sanksi. Sementara sebagian lagi mengharapkan agar ada kejelasan pasti atas dugaan tersebut.

Menanggapi santernya pembicaraan publik di media sosial, MalangTIMES mencoba mengklarifikasi dua belah pihak. Pertama lembaga pendamping korban kekerasan, dan ke dua Malang Corruption Watch sebagai lembaga yang dinaungi terduga pelaku pelecehan seksual. Dari hasil pendalaman yang dilakukan, berikut sederet fakta menarik dari viralnya kasus dugaan pelecehan tersebut.

1. Ramai Dibicarakan di Berbagai Media Sosial
Kasus dugaan pelecehan seksual pertama kali mencuat melalui media sosial. Tak sedikit akun di media sosial membuat unggahan berkaitan dengan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. Salah satunya adalah akun @sesengukkan yang membagikan informasi tersebut melalui cuitannya di twitter.

"Trigger warning sek: RAPE
Aktivis MCW ono sing merkosa dan jare MCW iku ga melanggar kode etik jd ga ada sanksi dan sebaiknya diselesaikan secara personal antara pelaku ambek korban. Trus saiki kancaku seng mengadvokasi korban arep dituntut nggawe UU ITE hash aktivis J****K," cuit @sesenggukkan, Kamis (26/12/2019).


2. Korban Kekerasan Dua Orang
Media sosial dan pesan singkat WhatsApp banyak membuat laporan yang menyampaikan jika dugaan kekerasan seksual tersebut menimpa dua korban, yaitu X dan Y. Korban X sendiri merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Malang yang tengah mencari data terkait kasus korupsi di Malang.

Sementara korban ke dua disebut sebagai aktivis pers mahasiswa di salah satu perguruan tinggi. Kejadian pelecehan seksual itu juga dijelaskan terjadi di lokasi yang berbeda, yaitu pantai hingga kamar hotel di Kota Batu.

3. MCW Mendapat Laporan 24 Desember 2019
Dewan Pengurus Malang Corruption Watch (MCW), Lutfi J Kurniawan menyampaikan jika ia mendapat laporan atas dugaan pelecehan seksual itu pada Selasa (24/12/2019). Laporan secara tertulis itu diterima MCW sekitar menjelang waktu maghrib atau sekitar pukul 17.00 WIB.

"Pengaduan masuk 24 Desember menjelang maghrib," katanya pada wartawan saat ditemui di kantor MCW, Jumat (27/12/2019).

Dia menjelaskan, sebelum menerima pengaduan secara formal, ia mendapat pesan singkat WhatsApp dari seorang yang kini menjadi pendamping korban. Dalam aduan tersebut, pendamping menyampaikan jika ada dugaan tindak kekerasan seksual oleh salah satu volunteer MCW.

Pasca mendapat laporan, ia menyarankan pihak pendamping menyusun kronologi dan bukti kejadian sebenarnya. Kemudian pendamping membuat rincian kronologi tersebut, lalu mengirimkan ke MCW secara resmi.

"Dan kami tidak diamkan surat itu, kami langsung bergerak. Semalam, Kamis (26/12/2019) kami dari dewan pembina, dewan pengawas, dewan pengurus, dan badan pekerja rapatkan itu," tambahnya.


4. MCW Berusaha Bertemu Pendamping Korban
Koordinator MCW, M. Fahrudin menjelaskan, secara kelembagaan dia telah menghubungi pihak pendamping korban pasca mendapat laporan tersebut. Namun pendamping saat ini belum dapat ditemui lantaran sedang berada di luar kota. Kemungkinan, pendamping dapat ditemui sekitar awal Januari mendatang.

"Sampai hari ini saya masih komunikasi dengan pendamping, dan pendamping sampaikan jika saat ini sedang di luar kota sampai awal Januari mendatang," katanya saat ditemui di kantor MCW, Jumat (27/12/2019).

Dia menegaskan jika upaya bertemu dilakukan untuk mempertajam kronologi yang terjadi sebenarnya. Mengingat saat ini informasi beredar begitu liar melalui media sosial. "Kami berusaha bertemu pendamping langsung dan menyampaikan sejumlah hal apa yang diinginkan pendamping dan korban. Karena itu hal yang penting," tambah Fahrudin.

Dia juga menyampaikan jika MCW masih melakukan klarifikasi dan pendalaman. Karena ada ketidaksesuaian atas sejumlah fakta yang disampaikan selama ini. Dia juga menyampaikan jika secara kelembagaan MCW menganut asas praduga tak bersalah.

"Kami tidak dalam posisi melindungi atau membela diri. Dalam hal ini korban harus dilindungi. Itu sebabnya kami terus menggali data lebih jauh," paparnya.


5. MCW Bentuk Tim Khusus
Dewan Pengurus Malang Corruption Watch (MCW), Lutfi J Kurniawan menyampaikan MCW saat ini telah membentuk tim khusus untuk memperdalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. Tim tersebut diambil dari internal MCW dan melibatkan mediator eksternal. Tim bertugas memperdalam kasus yang saat ini tengah banyak diperbincangkan tersebut.

"Ada tim kecil yang dibentuk untuk menyelesaikan kasus ini," jelas dia.

Dia menegaskan, pelibatan tim khusus disepakati dari hasil rapat yang dilakukan bersama pada Kamis (26/12/2019) malam. Karena pengambilan keputusan MCW selama ini harus melalui kesepakatan yang dilakukan dengan melibatkan Dewan Pembina, Dewan Pengurus, Dewan Pengawas, dan Badan Pekerja.

6. Dewan Pengawas MCW Sayangkan Pemberitaan Lewat Media Sosial
Ketua Dewan Pengawas MCW, Zulkarnain menyayangkan pemberitaan yang disampaikan melalui media sosial berkaitan dengan dugaan kasus kekerasan seksual tersebut. Karena informasi yang diedarkan ia nilai cenderung tak melalui proses kroscek di lapangan. Sehingga memunculkan opini liar di lingkungan masyarakat. Karena informasi yang beredar menggunakan tusi pemerkosaan.

"Padahal yang berhak menentukan perbuatan sekiranya kriminal atau tidak adalah penegak hukum. Dan kabar ini ditanggapi secara liar seolah kami membiarkan," kata dia.


7. Ada Laporan Ancaman UU ITE
Sebelumnya, ramai diperbincangkan adanya tekanan yang diperoleh tim pendamping korban berkaitan dengan viralnya informasi dugaan pelecehan seksual tersebut dengan sebuah ancaman UU ITE. Kabar itu banyak disayangkan berbagai pihak.

Menanggapi itu, Dewan Pengurus Malang Corruption Watch (MCW), Lutfi J Kurniawan menyampaikan jika tak ada ancaman yang disampaikan. Namun pihaknya menekankan agar lebih mengutamakan sikap kehati-hatian atas informasi yang disebarkan melalui media sosial.

"Tidak ada ancaman, kami sampaikan agar hati-hati agar tak sampai ada ujaran kebencian. Kami sepakat untuk duduk bersama menyelesaikan masalah ini," terangnya.


8. Tim Advokasi Sebut Korban Kantongi Bukti Aksi Kekerasan Seksual
Melalui keterangan tertulisnya, tim advokasi dan pendamping korban, Salma Safitri menegaskan jika korban memiliki bukti dan dokumen percakapan atas kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

Bahkan dalam pertemuan yang dilakukan, rangkaian kejadian tersebut tak hanya diakui kebenarannya oleh korban, namun juga diakui oleh pelaku yang sempat menyatakan dirinya bersalah dan menyampaikan jika korbannya lebih dari satu orang, dan siap menanggung konsekuensinya.

"Sesungguhnya percakapan perihal adakah perkosaan, dan pemaksaan rangkaian aktivitas seksual, telah dikonfirmasi oleh kedua belah pihak dari awal proses pertemuan pendamping 
dengan pihak pelaku dan MCW, serta pelaku mengkonfirmasi bahwa hal itu benar adanya telah terjadi," jelas dia.


9. Pendamping Sayangkan Sikap MCW
Melalui keterangan tertulisnya, tim advokasi dan pendamping korban, Salma Safitri juga menjelaskan jika persoalan utama dalam kasus tersebut adalah dari awal MCW keberatan untuk memenuhi tuntutan korban memecat terduga pelaku kekerasan seksual. Bahkan dalam pertemuan yang dilakukan, Koordinator MCW mengungkapkan jika masalah yang terjadi tersebut merupakan masalah pribadi yang tidak ada hubungannya dengan lembaga.

"Koordinator MCW mengungkapkan 
bahwa ini hanyalah 'masalah pribadi yang tidak berhubungan dengan lembaga'. Dari sini pendamping memahami bahwa tuntutan pertama sulit dipenuhi," jelas dia.

Menanggapi itu, Dewan Pengurus MCW Lutfi J Kurniawan menyampaikan jika MCW akan langsung menghentikan teeduga pelaku tindakan kekerasan seksual dalam kasus tersebut. Namun hal itu saat ini belum dilakukan lantaran belum ada bukti kuat. Sehingga dia mengharapkan ada pertemuan antara pihak pendamping dengan MCW berkaitan dengan masalah tersebut.

"Opsinya yang bersangkutan mengundurkan diri atau kami berhentikan sebagai volunteer. Kami tidak memecat, karena kami sifatnya lembaga. Selain itu kami juga akan beri pembinaan terhadap yang bersnagkutan, karena itu tanggungjawab kami. Sekali lagi ini juga menyangkut korban," tambah dia.

10. Motif Asmara
Tim advokasi dan pendamping korban, Salma Safitri juga menyampaikan jika pada pertemuan pertama kedua belah pihak, pendamping telah mencoba menghubungkan MCW dengan 
korban melalui sambungan telepon dengan koordinator.

Namun percakapan itu dijawab dengan narasi bahwa kasus tersebut adalah masalah kasmaran semata yang didominasi oleh dendam dari pihak korban. Pasca kejadian tersebut korban enggan berhubungan dengan pihak MCW lagi. Karena para korban menolak bertemu dengan pihak pelaku dan MCW.

Sementara itu, Koordinator MCW, M. Fahrudin menyampaikan jika sampai saat ini pihaknya terus melakukan komunikasi dengan pendamping. Bahkan MCW juga meminta untuk melakukan pertemuan membahas tentang setiap tuntutan yang disampaikan pendamping ataupun korban. Namun saat ini memang belum dilakukan pertemuan.

"Salah satu pendamping sampaikan jika saat ini masih di luar kota, dan baru di Malang pada awal Januari nanti," jelasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang Dugaan-pelecehan-seksual-aktivis-antikorupsi-di-Kota-Malang aktivis-antikorupsi-di-Kota-Malang Dugaan-pelecehan-seksual-MCW-Kota-Malang viral-kasus-dugaan-pelecehan-Kota-Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

A Yahya